Dirintelkam Beri Selamat Kepada Personel Ditintelkam Polda Sumsel

Senin, 3 April 2023 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSI memberikan ucapan selamat kepada Personel Direktorat Intelkam Polda Sumsel yang mendapat Piagam penghargaan dari Kapolda Sumsel

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K berikan anugerah penghargaan kepada personel Polda Sumsel, Polrestabes Palembang Penghargaan tersebut berupa PIN Emas dan Piagam Penghargaan, dihalaman Apel Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang Senin (3/4/23) pagi

Pemberian penghargaan tersebut, turut disaksikan langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen. Pol. M. Zulkarnain, S.I.K., MSi., Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, dan personel Polda Sumsel.
Adapun jumlah penghargaan yang diberikan, pin emas Kapolda sebanyak dua (2) Pin Emas dan Piagam Penghargaan sebanyak tiga puluh lima(35) lembar termasuk personel Direktorat Intelkam Polda Sumsel

BACA JUGA  AHY Lantik 17 DPC Partai Demokrat Kabupaten Kota Se-Sumsel

Usai kegiatan Direktur Intelkam polda Sumsel Kombes.Pol.Iskandar F.Sutisna SIK menjelaskan, bahwa Piagam penghargaan Kapolda Sumsel yang diberikan ini diharapkan dapat memacu kinerja lebih baik lagi, serta dapat memotivasi personel lainnya untuk terus meningkatkan kinerjanya untuk bisa mendapatkan penghargaan yang sama ungkapnya

“Kita berharap baik personel kita yang dapat penghargaan maupun belum tetap terus memberikan yang pengabdian terbaik, semangat pantang menyerah dalam melaksanakan tugas demi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, dan jangan sakiti Masyarakat, Selamat Kepada AKBP Hadi dan Anggota yang telah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Sumsel ” ungkap Alumni Akpol 91

Seperti diketahui Personel Ditintelkam Polda Sumsel yang mendapatkan piagam penghargaan kapolda
atas keberhasilan dalam penyelidikan penyebaran paham aliran sesat yang disebut aliran kesatuan Al-Haq yakni
Akbp.M.Hadi WijayaST.(Kabag Ops Polrestabes Palembang red) Aiptu akmal.S.H.
Bripka Meriansyah
dan Bripka M.Lutfhi Nazaruddin S.H.tutupnya****.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru