Kepastian Layanan : BPJS Kesehatan Supervisi Penerapan Sistem Antrian Online di Faskes

Kamis, 30 Maret 2023 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id | Jamkesnews – Dalam rangka meninjau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang bersama Tim IT Kedeputian Wilayah III melakukan supervisi penerapan antrean online di Rumah Sakit Islam Siti Khodijah dan beberapa RS yang ada, Rabu (29/03).

Sari Quratulainy selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, menyampaikan bahwa peningkatan mutu pelayanan dengan berbagai inovasi menjadi fokus utama BPJS Kesehatan tahun 2023 ini. Berbagai inovasi berbasis digital telah dikembangkan secara bertahap, salah satunya penerapan sistem antrean online yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN, ucap Sari.

“Sebagai penyelenggara Program JKN, Kami terus mengupayakan peningkatan mutu layanan dari berbagai aspek, termasuk di fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan merupakan mitra strategis BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan dan berhubungan langsung kepada peserta JKN,” jelas Sari.

BACA JUGA  Advokat Harus Kompak, Jonfredi Joniansa Tekankan Pentingnya Koordinasi Antar Lembaga

Sari juga menyampaikan bahwa peningkatan mutu layanan tersebut membutuhkan dukungan semua pihak. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus memperkuat engagement dan meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada dalam program JKN untuk mengimplementasikan program JKN, diantarata FKRTL atau yang lebih sering disebut Ruma Sakit.

Lebih lanjut Sari menjelaskan bahwa FKTRL harus siap dengan berbagai tantangan dalam melaksanakan transformasi digital layanan kesehatan untuk peningkatan kualitas mutu layanan.

Saya mewakili manajemen memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada FKRTL yang telah siap dan sigap menerapkan sistem antrean online, kata Sari. Semoga ke depannya bisa konsisten memberikan pelayanan sesuai dengan yang diharapkan sebagaimana tertuang dalam komitmen kerja sama yang telah disepakati bersama dan bila terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan, BPJS Kesehatan terbuka untuk segala upaya perbaikan,” ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Sari bersama tim juga meninjau langsung penerapan antrean online, tampilan ketersedian tempat tidur, berdialog dengan peserta JKN utuk mendengar langsung pendapat mengenai pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Islam Siti Khodijah dan Charitas Hospital Group. Beberapa peserta JKN yang ditemui menuturkan sikap puas terhadap pelayanan yang diberikan RS.

BACA JUGA  Respon Cepat Satgas Yonif Raider 200/BN Perbaiki Jembatan Rusak

Sementara itu, Direktur RS Islam Siti Khodijah Asdaria Tenri A.Ghanie, menyatakan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan mutu layanan khususnya bagi peserta JKN. Berbagai perbaikan akan terus kami tingkatkan dan terus berupaya melakukan peningkatan kualitas mutu layanan dan pemenuhan fasilitas sesuai dengan kompetensi dan sesuai dengan kesepakatan yang ada.

“Kehadiran Program JKN tidak hanya dirasakan oleh peserta, tetapi kami selaku pemberi pelayanan kesehatan juga mendapatkan menfaat yang positif dari program ini. Kami sebagai mitra BPJS Kesehatan siap menyinergikan setiap pembaruan sistem dan kebijakan-kebijakan sesuai dengan ketentuan, termasuk antrean online yang manfaatnya sangat terasa bagi kami,” ungkap Asdaria.

Asdaria mengatakan bahwa pelayanan di RS Siti Khodijah mewajibkan setiap peserta JKN yang datang untuk mendaftar lewat antrean online di Aplikasi Mobile JKN. Namu, bagi peserta yang belum dapat mengakses layanan peserta tetap difasilitasi dimana peserta di edukasi agar selanjutnya memanfaatkan layanan antrean online yang ada di Aplkikasi Mobile JKN.

BACA JUGA  Gubernur  Beri Penghargaan untuk Nakes  Instansi dan Lembaga dan Perseorangan

Terima kasih atas kunjugan dan supervisi yang dilakukan ke Rumah Sakit kami dalam rangka melihat langsung pelayanan di RS Islam Siti Khodijah. Kami terus berupaya melakukan perbaikan untuk peningkatan kualitas mutu layanan sesuai komitmen yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama. Semoga kedepan kerja sama dapat terus berjalan dengan lebih baik untuk peningkatan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN, tutup Asdaria.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru