H Jamak Terpilih Menjadi Ketua PC PPM Kota Palembang Setelah Unggul 11 Suara

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Panca Marga Kota Palembang menggelar Musyawarah Cabang ke VIII tahun 2022 sekaligus pemilihan Ketua PC PPM Kota Palembang di aula Parameswara Kantor Walikota Palembang, Kamis (17/2/2022).

Dua kandidat yakni H Decky Lenggardi Tatung dan H Jamak Udin SH. H Jamak Udin SH terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang (PC) Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Palembang dengan Massa Bhakti 2022-2027 setelah dilakukan voting dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPM. H Jamak Udin unggul 11 suara dari H Decky Lenggardi Tatung. H Jamak Udin memperoleh 15 suara, sedangkan H Decky Lenggardi Tatung memperoleh 4 suara.

Dalam kesempatan ini, Ketua PD PPM Sumsel Gerry Iskandar Alamlah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersusah payah hingga Muscab hari ini berjalan dengan lancar, mulai dari panitia hingga rekan- rekan PPM yang hadir pada hari ini.

BACA JUGA  Hadiri Anniversary ke-20  SMOC, Herman Deru Sosialisasi Pembebasan BBNKB Ke-II

“Alhamdulillah Muscab hari ini berjalan lancar tanpa kendala apapun, terima kasih kepada semuanya yang telah meluangkan segenap jiwa dan raga untuk berlangsungnya Muscab hari ini dengan sukses. Selamat kepada Ketua terpilih, H Jamak Udin semoga dapat membawa PC PPM Kota Palembang lebih maju lagi kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PC PPM Kota Palembang terpilih, H Jamak Udin SH mengucap syukur Alhamdulillah Muscab berjalan lancar tanpa halangan apapun.

Ketua PC PPM Terpilih, H Jamak Udin, SH

“Alhamdulillah Muscab hari ini berjalan lancar dan Alhamdulillah juga teman- teman sudah percaya dan memberikan amanah kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Ketua PC PPM Kota Palembang dengan massa bhakti 2022-2027,” kata Jamak.

BACA JUGA  Soroti Karhutla di Provinsi Sumsel, Wantannas RI Kunjungan Kerja ke Lanal Palembang

Dikatakan Jamak untuk target yang dicapai setelah terpilih menjadi Ketua PC PPM Kota Palembang, dirinya menginginkan membesarkan PPM.

“PPM akan saya besarkan dan akan saya kembalikan seperti marwahnya. Sementara ini kita bersilaturahmi mulai dari RT, Ranting dan Kota. Dengan adanya silaturahmi maka akan terbentuk kekompakan, dengan adanya kekompakan akan kuat dan kokoh selamanya,” pungkas Jamak.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru