BPJS Kesehatan Beri Penghargaaan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel

Senin, 3 April 2023 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – BPJS Kesehatan Memberikan Piagam Penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Pemberian penghargaan Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh BPJS Kesehatan sebagai dukungan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Ahli Mata Terkejut! Ini Meningkatkan Penglihatan 99% dalam 5 Hari
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy memberikan piagam penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel atas tercapainya 100 persen Penerimaan Iuran dan Pelimpahan Piutang Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Segmen Badan Usaha Tahun 2022.

“Penghargaan ini diberikan kepala Ditreskrimsus sebagai tindak lanjut atas terlaksananya kegiatan pemeriksaan kepada dua Badan Usaha (BU) Carry over, dimana kedua Badan Usaha tersebut dinyatakan patuh terhadap porgram JKN dengan melunasi kewajibannya dan tercapai 100 persen,” ucap Sari.

BACA JUGA  KH Taufik Hidayat : Ramadhan Datang, Masihkah Menyalahkan Syetan?

Sebelum dilakukannya pemeriksaan khusus ini, BPJS Kesehatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan sosialisasi Program JKN bersama dengan Badan Usaha.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 20 Badan Usaha, dari Badan Usaha yang hadir terdapat Badan Usaha yang belum patuh terhadap pembayaran iuran pekerjanya kepada program JKN.

“Atas dasar ini BPJS Kesehatan meminta bantuan Ditreskrimsus untuk melakukan pemeriksaan bersama atas Badan Usaha yang belum patuh tersebut,” ujar Sari.

Semoga kedepan kerjasama ini dapat terus terjalin dan dilaksanakan dengan tetap terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Polda Sumatera Selatan, terangnya.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Ipda Devi Sulastri mengatakan kegiatan pemeriksaan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi dari Kapolri untuk mendukung Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA  Menyambut Bulan Ramadhan dan Isra Mi'raj, Unsri Menggelar Doa Bersama

Sebelumnya, sambung dia, kami bersama BPJS Kesehatan duduk bersama dengan cara melakukan klarifikasi saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, dan koordinasi ahli terkait adanya Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan pada ayat (2) dikatakan bahwa Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Selanjutnya di ketentuan Pasal 55 menjelaskan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA  Bangga, Prajurit Prajurit Brigif 8/GC Raih Juara Linggau Belahay 10K

Dari beberapa kali pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan didapat laporan bahwa ada beberapa Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.

“Atas dasar tersebut kami memanggil Pimpinan Badan Usaha tersebut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi sampai perusahaan tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap pegawai yaitu memotong dan membayarkan iuran JKN pegawainya,” kata Devi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru