BPJS Kesehatan Beri Penghargaaan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel

Senin, 3 April 2023 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – BPJS Kesehatan Memberikan Piagam Penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Pemberian penghargaan Ditreskrimsus Polda Sumsel oleh BPJS Kesehatan sebagai dukungan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Ahli Mata Terkejut! Ini Meningkatkan Penglihatan 99% dalam 5 Hari
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy memberikan piagam penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel atas tercapainya 100 persen Penerimaan Iuran dan Pelimpahan Piutang Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Segmen Badan Usaha Tahun 2022.

“Penghargaan ini diberikan kepala Ditreskrimsus sebagai tindak lanjut atas terlaksananya kegiatan pemeriksaan kepada dua Badan Usaha (BU) Carry over, dimana kedua Badan Usaha tersebut dinyatakan patuh terhadap porgram JKN dengan melunasi kewajibannya dan tercapai 100 persen,” ucap Sari.

BACA JUGA  Unit Opsnal Ditnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes dan Polres jajaran Terus Lakukan Giat Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah Sumsel

Sebelum dilakukannya pemeriksaan khusus ini, BPJS Kesehatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan sosialisasi Program JKN bersama dengan Badan Usaha.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh 20 Badan Usaha, dari Badan Usaha yang hadir terdapat Badan Usaha yang belum patuh terhadap pembayaran iuran pekerjanya kepada program JKN.

“Atas dasar ini BPJS Kesehatan meminta bantuan Ditreskrimsus untuk melakukan pemeriksaan bersama atas Badan Usaha yang belum patuh tersebut,” ujar Sari.

Semoga kedepan kerjasama ini dapat terus terjalin dan dilaksanakan dengan tetap terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Polda Sumatera Selatan, terangnya.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Ipda Devi Sulastri mengatakan kegiatan pemeriksaan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi dari Kapolri untuk mendukung Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA  Personil Koramil 418-08/Sako Koptu Cekyansyah Saat Dampingi Tim PUPR Palembang

Sebelumnya, sambung dia, kami bersama BPJS Kesehatan duduk bersama dengan cara melakukan klarifikasi saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, dan koordinasi ahli terkait adanya Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan pada ayat (2) dikatakan bahwa Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Selanjutnya di ketentuan Pasal 55 menjelaskan bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Terima Audensi Kepala Bawaslu Sumsel

Dari beberapa kali pertemuan dan sosialisasi yang dilakukan didapat laporan bahwa ada beberapa Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.

“Atas dasar tersebut kami memanggil Pimpinan Badan Usaha tersebut untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi sampai perusahaan tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya terhadap pegawai yaitu memotong dan membayarkan iuran JKN pegawainya,” kata Devi.*

Berita Terkait

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi
Sinergi Era Digital: Korem 044/Gapo Gembleng Prajurit Jadi ‘Arsitek’ Informasi Kreatif dan Humanis
Terobosan Pembiayaan, Herman Deru Siapkan Sumsel Jadi Pelopor ‘Obligasi Daerah’ Nasional

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24 WIB

Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring

Berita Terbaru