DLHK Kota Palembang Ajukan Penambahan Armada Pengangkutan Sampah

Rabu, 12 April 2023 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Dari jumlah penduduk Kota Palembang yang mencapai 1,6 juta penduduk, rasio sampah yang muncul mencapai 1.180 ton perhari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang Akhmad Mustain mengatakan, dari 1.180 ton sampah yang muncul per hari, pihaknya mengoptimalkan kemampuan armada pengangkut sampah yang harusnya bekerja 2 rit menjadi 3 rit hari per hari.

“Dari rasio sampah 1.180 ton perhari, yang masuk ke TPA dalam posisi 800 sampai 900 ton per hari. Jadi memang ada 280 ton sampah yang menjadi tanya kemana. Pertama kita berharap 280 ton Ini adalah sikap masyarakat memahami sesungguhnya sampah itu bernilai ekonomis. Sehingga mereka kalau ke pasar itu membawa kantong sendiri. Kemana-mana membawa botol minum untuk mengurangi sampah botol kemasan,” ujarnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Palembang, Selasa (11/04/2023).

BACA JUGA  Danrem 044/Gapo Pimpin Rapat Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Ta 2022

“Kita berharap dari 280 ton sampah itu ada kesadaran masyarakat. Mungkin ada juga sampah yang tidak terangkut. Tidak terangkut itu karena terbatasnya armada. Idealnya kita memiliki 225 armada. Sedangkan kita sekarang memiliki 121 armada, jadi sangat jauh,” katanya.

Oleh sebab itu, sambung Mustain, pihaknya pada anggaran 2023 ini mengajukan penambahan armada.

“Kita juga mengajukan ke Bangub provinsi berupa penambahan pengangkutan. Jadi kita sudah sangat berupaya untuk menanggulangi sampah yang ada di kota Palembang,” ucapnya.

“Memang ada titik sampah liar itu tapi tetap kita angkut. Kita akui TPS di kota Palembang ini kurang. Tapi Pemkot sudah beritikad baik untuk membeli lahan tapi pemilik kanan kiri tidak mau itu jadi TPS. Karena akan menurunkan harga tanah mereka. Jadi kita optimalkan TPS yang sudah ada,” bebernya.

BACA JUGA  Gubernur Sumsel: Sang Juara Harus Menggali Potensi Kearifan Lokal

Menurutnya, munculnya TPS liar itu karena disebabkan pemilik lahan yang tidak menunggu tanahnya. Sehingga dipastikan TPS liar itu ada di tanah kosong. “Kita meminta masyarakat yang punya lahan untuk secara rutin memastikan lahan yang dimiliki sehingga tidak menjadi tempat sampah,” bebernya.

“Untuk mengatasi sampah di TPS liar itu, kita telah mengajukan penambahan Amanda. Kita juga mengoptimalkan kerja dari 121 mobil yang 2 rit per hari menjadi 3 rit,” urainya.

Kepada masyarakat, dia menghimbau, untuk membangun pola pikir bahwa sampah ada potensi ekonominya.

“Jadi kita harus memilah sampah yang organik bisa menjadi pupuk. Sedangkan yang anorganik bisa dijual ke bank sampah yang ada yang tersebar di 36 bank sampah di seluruh kecamatan di kota Palembang. Jadi sampah anorganik bisa dibawa ke bank sampah menjadi nilai ekonomi,” tandasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru