Prospek Sebagai Langkah Peningkatan Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan

Kamis, 13 April 2023 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang lakukan Focus Group Discussion (FGD) Program Standarisasi PIPP RS (Prospek) kepada Petugas Pemberi informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) Rumah Sakit, Rabu 12 April 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang mengatakan bahwa Prospek merupakan program standarisasi bagi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di Fasilitas Kesehatan baik standarisasi fisik seperti loket PIPP maupun standarisasi SDM, sehingga fungsi layanan PIPP dapat lebih komprehensif dan optimal.

Kegitan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada PIPP RS bagaimana standarisasi PIPP RS. Untuk itu BPJS Kesehatan mengedepankan fasilitas yang ada di RS sesuai dengan fungsinya dan mengapresiasi RS yang telah memiliki program dan sistem yang mendukung program JKN sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN yang mana ketentuan Pasal 39A ayat (3) menyatakan bahwa Fasilitas Kesehatan atau BPJS Kesehatan wajib menyediakan sarana pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan, kata Sari.

BACA JUGA  Anggota Komisi III DPRD Belitung Timur Kunjungan Kerja ke Lanal Palembang

Standarisasi yang ada antara lain dengan pembuatan google form berisi QnA untuk PIPP RS terkait pertanyaan yang sering muncul di RS, BPJS akan menyiapkan Buku Saku yang update dengan peraturan terbaru, akan ada uji pemahaman secara berkala terkait dengan info dan regulasi terbaru, pembuatan modul pelayanan prima. Selain itu nantinya BPJS Kesehatan akan menyiapkan mistery shopper terkait dengan pelayanan di RS.

Sari mengungkapkan bahwa terkait dengan pengaduan, BPJS Kesehatan bersama-sama dengan RS untuk menyelesaikan dan menyampaikan penyelesaian pengaduan yang ada kepada peserta. Lewat program ini diharapkan tiap-tiap PIPP agar lebih banyak melakukan diskusi dan mencapai persepsi yang sama bagaimana cara menyelesaikan pengaduan yanga ada dengan berdasarkan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Jari Kelingking Bayi 8 Bulan yang Digunting Oknum Perawat Cacat Permanen, Keluarga Berujung Kekeluargaan dan Damai

Selanjutnya terhadap program ini, nantinya akan diadakan penjadwalan untuk kunjungan ke RS bersama Direktur RS terkait PROSPEK mengenai sejauh mana program ini diterapkan oleh FKRTL yang tujuannya adalah untuk peningkatan mutu layanan Program JKN, ujar Sari.

Sari menambahkan bahwa sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.

Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan yang merupakan penyelenggara pelayanan publik wajib mempunyai petugas pemberi informasi dan pengaduan peserta. Untuk itu BPJS Kesehatan dan FKRTL telah menempatkan masing-masing PIPP di tiap-tiap FKRTL, jelas Sari

Dalam ketentuan Pasal 32 ayat (1) butir b dan f Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga dikatakan bahwa Setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. Atas ketentuan pasal inilah, BPJS Kesehatan bersama FKRTL menempatkan Petugas PIPP untuk menyelesaikan pengaduan yang ada, ungkap Sari.
Elnna yang merupakan salah satu PIPP Rumah Sakit, mengungkapkan bahwa kegiatan FGD Prospek ini sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi mengenai standar dan prosedur dalam penyelesaian pengaduan yang ada.

BACA JUGA  Jalan Ditutup Warga Laporkan Secara Perdata Pemilik Tanah

Kami selaku PIPP RS yang ditugaskan khusus untuk menangani pengaduan yang masuk akan melakukan penanganan terhadap pengaduan yang masuk dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang secepatnya dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan pemahaman mengenai alur dan prosedur penyelesaian pengaduan yang ada. Semoga kedepan peningkatan mutu layanan dapat terus kami tingkatkan, tandas Elna.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru