Cegah Karhutlah, Kodam II/Sriwijaya Akan Bentuk Posko

Jumat, 28 April 2023 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah..co.id – Kodam II/Sriwijaya akan membentuk Pos Komando (Posko) Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Sumbagsel.

Pembentukan Posko Karhutla tersebut dalam rangka untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Posko Karhutla yang dipimpin Waasops Kasdam II/Swj, Letkol Inf Ikhsanudin, Jum’at (28/04/2023) bertempat di Ruang Rapat Staf Operasi Makodam II/Swj Palembang.*_

Rapat dihadiri oleh Wakapendam II/Swj, Pabanda Sterdam II/Swj, dan Perwakilan Perwira dari Hubdam II/Swj, Kesdam II/Swj, Bekangdam II/Swj, Zidam II/Swj, Paldam II/Swj, dan Perwira Puskodalopsdam II/Swj.

Hadir juga melalui Vicon, antara lain ; Kasiop Kasrem 041/Gamas, dan para Pasiops Korem jajaran Kodam II/Swj.

BACA JUGA  Herman Deru Bertekad Hilangkan Stigma Mahal Pada Olahraga Golf

Dalam Rakor tersebut, Waasops Kasdam II/Swj menyampaikan rencana pembentukan Posko Karhutla mulai dari Tingkat Kodam sampai dengan Tingkat Korem. “Untuk Posko Tingkat Kodam di tempatkan di Ruang Puskodalopsdam II/Swj”, kata Waasops.

Sedangkan untuk jajaran Korem, agar membuat Protap Penanganan Karhutla di wilayah Korem masing-masing dengan Instansi Terkait lainnya, seperti Polri, Pemda, BPBD, Manggala Agni, dan Perusahaan-Perusahaan di wilayahnya serta Ormas lainnya yang ada di wilayah.

“Untuk itu, segera Siapkan dan Inventarisir Personel dan Materiil yang akan digunakan bila terjadi bencana Karhutla”, jelas Waasops.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru