Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi

Selasa, 25 Juli 2023 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika milik 13 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi.

Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel dipimpin langsung Wadir Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, Selasa 25 Juli 2023 pagi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu total sebanyak 1.030 gram atau 1 kilogram lebih dan 439 butir pil ekstasi.

“Barang bukti tersebut diamankan dari 13 orang tersangka di sejumlah wilayah Sumsel,” ujar AKBP Harissandi kepada awak media.

Mantan Kapolres Lubuklinggau ini menjelaskan 13 orang itu yakni 7 orang ditangkap di Palembang dengan barang bukti sabu sebanyak 305 gram dan 439 butir pil ekstasi dengan 4 laporan polisi.

BACA JUGA  Pengurus KONI Kecamatan Bukit Kecil Resmi Dilantik

“Lalu, 3 orang yang diamankan di Kabupaten Muba dengan barang bukti sabu sebanyak 555 gram dengan 2 laporan polisi,” terangnya.

Kemudian di Kabupaten Banyuasin, petugas meringkus 3 orang pelaku dengan barang bukti sebanyak 170 gram sabu dari 2 laporan polisi.

Dari pemusnahan barang bukti ini, polisi berhasil menyelamatkan 7.058 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.(*)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru