Palembang | Tintamerah.co.id – Tiga orang pelaku illegal loging ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Ketiga orang tersebut yakni S1 (62) warga Jambi, S2 (47) dan YS (48) kedua asal Palembang, Kamis (7/9/2023).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Wira Yudha mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka S1 berperan sebagai keuangan, S2 pengurus saumil dan YS sebagai pemilik Sawmil.
“Tiga tersangka ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Vito Dani selasa (05/09) sekira pukul 01.00 Wib di desa Mancang Sakti kecamatan Sanga Desa kabupaten Banyuasin sumsel,” katanya.
Lebih lanjut, tiga tersangka ditangkap karena melakukan kegiatan ileggal loging di hutan produksi. Masyarakat diberi modal oleh pemilik sawmil dengan perjanjian pohon dan kayu yang ditebang dijual ke pemilik sawmil.
“Kasus akan kita kembangkan termasuk pemodal dan pemesan, jenis kayu ada meranti, sepang, magris dan duren,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku membeli dari masyarakat baru diolah belum sempat dijual, rencananya mau di jual ke Jakarta karena sudah ada yang memesan sebut tersangka YS.
Barang bukti di amankan sekitar 700 batang kayu log, 2 unit mobil, 3 unit mesin sawmil.
“Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis UU No.41 tahun1999 tentang kehutanan, UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya.
(AN)















