Kepengurusan DPD Dan DPC Hipmikindo Sumsel Resmi Dilantik

Jumat, 22 September 2023 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Mikro Kecil Indonesia (Hipmikindo) Jurika Fratiwi, S.E.,M.M secara resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hipmikindo Sumatera Selatan (Sumsel) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hipmikindo Kabupaten dan Kota se-Sumsel periode 2022-2027 di auditorium Graha Bina Praja, Kamis (21/09/2023).

Turut hadir dari pemerintah provinsi (pemprov) Sumsel dalam hal ini Gubernur Sumsel H Herman Deru diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Drs H Khoimudin, S.H.,M.M dan pengurus DPD dan DPC Hipmikindo se-Sumsel.

Didalam sambutannya Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik H Koimudin menyampaikan bahwa Gubernur Sumsel mengucapkan selamat atas dilantik dan dikukuhkannya pengurus DPD Hipmikindo Sumsel dan DPC Hipmikindo Kabupaten Kota se-Sumsel.

“Semoga dengan dilantiknya pengurus DPD dan DPC Hipmikindo se-Sumsel menjadi awal yang baik untuk membantu pengusaha-pengusaha kecil untuk tumbuh dan berkembang sehingga menciptakan lapangan pekerjaan di wilayah Sumsel,” ujarnya.

BACA JUGA  DPD IWAPI Sumsel Gelar Vaksinasi massal Bersama Polri

Kemudian menurut Sekjen DPP Hipmikindo Jurika Fratiwi mengatakan pada saat diundang ke istana oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo, diminta masukan yaitu pihaknya berusaha mendorong segala regulasi yang keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).

“Tingkat pengangguran saat ini masih tinggi, oleh karena itu kita berharap kepada Pemerintah mempunyai peran disini dalam mendorong pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan meningkatkan hilirisasi produk, seperti arahan dari Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo bahwa hilirisasi merupakan suatu hal yang prioritas di Negara Ini,” ungkapnya.

Begitu juga diungkapkan Ketua DPD Asmawati, SPi mengucapkan alhamdulillah, DPD Hipmikindo Sumsel telah dilantik. Tetapi sebenarnya sebelum dilantik Hipmikindo Sumsel sudah bekerja dalam melaksanakan programnya. Kedepan kami akan melanjutkan melaksanakan program-program yang telah kami canangkan. Dimana yang jelas saat ini tugas kami sudah membentuk DPC di 12 Kabupaten Kota di Sumsel.

BACA JUGA  AUK Nusantara Gelar Buka Puasa Bersama

“Disini saya sampaikan bahwa untuk selanjutnya kedepan pihaknya tetap akan membina, memfasilitasi, mendampingi, konseling klinik dan inkubator diseluruh Kabupaten Kota di Sumsel, sehingga hulu dan hilirisasi benar-benar berkesinambungan,” katanya.

Dilanjutkannya, saat ini DPD Hipmikindo Sumsel telah bekerja sama, berkolaborasi dan bersinergi bersama akademisi dari 15 Perguruan Tinggi di Sumsel termasuk juga Universitas Musi Rawas. Kami siap memajukan Sumsel baik untuk peningkatan produk lokal, dimana kita selalu berinovasi dan berkreatifitas sehingga produk kita tidak kalah bersaing dengan produk dari provinsi lain di Indonesia.

“Disini saya ungkapkan bahwa Program Hipmikindo Sumsel bukan hanya diruang lingkup Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saja, tetapi juga ada dibidang Pertanian, Perkebunan Perikanan dan Perternakan, yang mana semua kegiatan tersebut tidak bisa dilepaskan satu persatu,” ucapnya.

BACA JUGA  LSM MAK Akan Gelar Aksi di Halaman Mapolda Sumsel Terkait Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik Marijal Alias Dang

Masih dilanjutkannya, kami juga menguatkan dengan program pendampingan hukum, karena kebanyakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak didampingi dengan badan hukum, sehingga terjadinya perselisihan, apalagi saat ini UMKM kebanyakan menggunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan simpan pinjam. Terkadang mereka tidak memahami menyiapkan diri apa yang akan terjadi kedepannya ketika sebelum meminjam dana untuk modal usahanya.

“Oleh karena itu kami bersedia untuk menjadi konsultasi mereka, jika terjadi perselisihan masalah dana pinjaman tersebut ditengah-tengah perjalanan usahanya dan mereka sudah siap, langkah-langkah apa saya yang akan diambilnya. Bahwa DPC Hipmikindo Kabupaten Kota Yang dilantik dan dikukuhkan hari ini yaitu Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Prabumulih, Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur dan Lainnya,” bebernya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru