LSM MAK Akan Gelar Aksi di Halaman Mapolda Sumsel Terkait Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik Marijal Alias Dang

Senin, 19 Juni 2023 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – LSM MAK klarifikasi pemberitaan di beberapa media beberapa waktu lalu terkait pencatutan satu nama atau dugaan pencemaran nama baik mafia minyak ilegal marizal alias dang. Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh dan Ketum POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK Des Lefri SH saat konferensi pers di kedai Heni Jalan Tanjung Barangan Palembang, Senin (19/6/2023).

LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) akan melakukan aksi damai pada 22 Juni 2023 mendatang. dan Ketum DPP POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK Des Lefri SH yang akan melakukan aksi damai pada 23 Juni 2023 di Polda Sumsel.

“Aksi damai tersebut untuk mendorong Kapolda Sumsel agar menuntaskan kasus gudang BBM ilegal yang diduga milik Marijal alias Dang. Kami LSM MAK akan melakukan aksi damai di hari Kamis pada tanggal 22 Juni 2023 di Polda dan pemberitahuan aksi sudah kita masukkan di Intel Polrestabes Palembang,” kata Ketua LSM MAK Hendra.

“Intinya mereka (pihak Dang) ingin mengajak saya selaku ketua MAK terkait pemberitaan kemarin untuk meredam. Mereka ingin mengadakan pertemuan dengan saya seperti cara berdulur atau mediasi. Itu sudah jelas sudah saya screenshot, mungkin salah satunya kemarin jadi intinya kalau secara tidak langsung mereka sudah mengakui bahwa mereka bermain disitu, cuma mereka berkilah. “Mang ada utusan dari yang atas nama Dang untuk mengajak ketemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya seperti yang tertulis di pesan whatsapp,” ungkap Hendra.

BACA JUGA  Kantor Perwakilan BI Sumsel Ajak Mitra di Daerah Saksikan Peluncuran LPI Tahun 2023

Sementara itu, Ketum POSE RI yang juga penasihat Hukum LSM MAK Des Lefri SH mengatakan terkait pemberitaan ada beberapa media yang akan dilaporkan ke jalur hukum.

“Ada beberapa media online, itu terkait hasil konferensi pers dari kita dan dari sumber dari kita. Sebagai penasehat hukum tim hukum LSM MAK dan saya Ketum POSE RI, apa yang ditulis media beberapa media terkait pernyataan pihak Marijal alias Dang itu sangat bertolak belakang dan miris sekali. Mereka akan menuntut media, padahal kita tau media adalah produk berita yang sudah dilindungi oleh undang-undang,” katanya.

“Terkait isi di dalamnya itu sudah jelas saya jelaskan tadi sudah saya uraikan. Marijal alias Dang itu sudah dikenal masyarakat sekitar gudang sebagai Dang minyak. Masalah untuk pembuktian itu tugas penyidik, kita sebagai kontrol sosial, sebagai jurnalis dan aktivis kita hanya menyampaikan. Kalau undang-undang nomor 9 tahun 98 menyampaikan di muka umum. Kalau versi perusahaan itu pemberitaan. Sedangkan kalau versi yang melapor adalah yang melapor secara tertulis atau melayangkan surat. Kita tidak ada hak untuk membuktikan,” bebernya.

BACA JUGA  Berhasil Gagalkan Perampokan di Atas Kapal, Serka Tri Ari Wibowo Langsung Terima Penghargaan dari Pangdam II/Sriwijaya

“Karena apa yang kita temukan, apa yang kita ketahui, apa yang kita dengar dengan asas praduga tak bersalah. Saya tetap pada pendirian saya. Sedangkan untuk membuktikan bukan tugas kita. Kalau mereka tidak senang terkait yang sudah dipublikasikan, mereka yang harus membuktikan kalau dia tidak ada bisnis BBM ilegal, ” bebernya.

Ketika ditanya terkait langkah dari pihak Marijal alias Dang yang ingin menempuh jalur hukum, Des Lefri menuturkan, kalau mereka menuntut balik dan mau menempuh jalur hukum, pihaknya dari tim kuasa hukum Des Lefri dan rekan, dan TB ZI & Partner siap akan menghadapi baik secara perdata dan secara pidana.

“Akan kami buktikan dan kami akan menggugat balik dan menutut balik setiap perkara dari tim kuasa hukum,” ucapnya.

BACA JUGA  HIMPKA meminta Kejari Bersihkan DLHK Palembang dari Koruptor

Lebih lanjut Desri menuturkan, untuk aksi damai Kamis nanti sudah jelas pihaknya mendukung Kapolri dan Kapolda dalam pemberantasan ilegal drilling, dan semua kegiatan ilegal di Sumsel.

“Kita mendukung penuh Kapolda dan Kapolrestabes Palembang, dan kalau wilayah hukum Ogan Ilir, kita sangat mendukung untuk memberantas ilegal BBM, karena itu sudah diatur oleh undang-undang,” katanya.

Untuk diketahui, lanjut Des Lefri, aksi damai pada tanggal 22 dan 23 Juni di Kantor Polda Sumsel mendesak Polda Sumsel untuk
Usut Tuntas, Tangkap, Kejar, DPO.

“Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja tentang Migas Pasal 52 Penjara 6 Tahun Denda 60 Milyar, Pasal 53 Penjara 5 Tahun Denda 50 Milyar serta Pasal 55 Penjara 6 tahun dan Denda 60 Milyar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru