Pelantikan Ketua PMI Kecamatan Alang- Alang Lebar Berjalan Sukses

Kamis, 23 Februari 2023 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Wakil walikota sekaligus sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Fitriyanti Agustinda melantik Sekretaris Camat (Sekcam) Alang – Alang Lebar M.Yunizar sebagai ketua PMI kecamatan AAL, acara pelantikan berlangsung dihalaman kantor camat AAL, Jl.Bypas Talang Kelapa, Rabu (22/02/23).

Fitriyanti Agustinda menyampaikan, untuk ketua dan para pengurus yang sudah dilantik agar dapat menjalankan misi kemanusiaannya dan mensosialisasikan donor darah kepada masyarakat.

Target kota palembang saat ini membutuhkan 7000 kantong darah perbulan, Fitriyanti Agustinda menghimbau kepada masyarakat, pada saat membutuhkan atau mendonorkan darah datang saja ke PMI karena sudah bersertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari dinas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dalam hal ini agar darah yang didonorkan benar – benar sehat dan bersih dari penyakit.

BACA JUGA  Dies Natalis ke-61, Anis Saggaff: Unsri Akan Terapkan KBM Secara Hybrid

Saat ditanya awak media terkait biaya masyarakat untuk mendapatkan kantong darah, Fitriyanti mengatakan untuk biaya itu merupakan pergantian ongkos, akan tetapi itupun sudah di atur dalam ketentuan PMI nasional yang sudah ada Surat Keputusannya (SK) dan sebagainya.

“Pada prinsipnya, untuk mendapatkan kantong darah itu gratis, akan tetapi sekarang ini untuk ongkosnya dikenakan biaya, karena mulai dari kantong dan pengecekan darah itu ada biaya administrasi,” terangnya.

“Biaya perkantong darah kalau tidak salah Rp.350 ribu dan masyarakat sudah mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS), jadi ongkosnya ditanggung oleh BPJS kesehatan,” pungkasnya.

Usai dilantik, M.Yunizar sebagai Ketua PMI kecamatan AAL, mengatakan sangat bersyukur dikarenakan target yang dicapai untuk pendonor lumayan memuaskan, dalam hitungan jam sudah mendapatkan 60 pendonor. Program ini akan terus kami jalani secara rutinitas setiap dua bulan sekali,” jelasnya.

BACA JUGA  Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang

Ditempat yang sama, Camat Alang – Alang Lebar, Sariyansyah Ismail, S.STP M.Si menegaskan kepada kepengurusan PMI kecamatan AAL yg baru dilantik agar setiap pendonor yang aktif untuk di data, harapan beliau agar bisa diberikan apresiasi dari PMI untuk para pendonor yang sudah menjadi member.

(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru