Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang

Selasa, 28 November 2023 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Para petani di Desa Karang Raja, Muara Enim, tetap pergi ke sawah meski kemarau panjang melanda. Sawah-sawah tetap basah dan hamparan padi menghijau.

Itu semua berkat adanya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk irigasi lahan pertanian di Desa Karang Raja yang dibangun PT Bukit Asam Tbk (PTBA). PLTS irigasi ini beroperasi sejak Februari 2023.

Bakhtiar, Ketua Kelompok Tani Raja Makmur, menuturkan bahwa biasanya para petani di Desa Karang Raja tak bisa menggarap sawah saat musim kemarau. Sebab, sebelumnya para petani mengandalkan sawah tadah hujan.

Sekarang ada PLTS yang menghidupkan 2 unit pompa irigasi untuk menyedot air sungai, yang kemudian didistribusikan ke sawah warga.

BACA JUGA  Komsos dengan Ketua RT, Babinsa Saki Himbau Penerapan Prokes dan Kamtibmas

“Biasanya kalau musim kemarau, kami tidak bisa menggarap sawah. Dengan diberikannya bantuan PLTS untuk irigasi dari Bukit Asam, kami bisa menanam enggak tergantung musim lagi. Itu yang kami rasakan sebagai petani,” kata Bakhtiar.

Lahan yang dialiri seluas kurang lebih 35 hektare (ha). Sebanyak 121 petani memperoleh manfaat dari PLTS Irigasi Desa Karang Raja.

Bakhtiar mengungkapkan, sebelumnya petani hanya bisa panen sekali dalam setahun karena mengandalkan air hujan untuk menanam. Di tahun ini, petani Desa Karang Raja bisa panen 2-3 kali.

“Kami menanam padi Ciherang. Sebelum ada PLTS hanya 1 kali panen. Produktivitas tergantung cuaca, sekarang meningkat karena ada PLTS irigasi dan sekarang kami sudah tanam 2 kali,” ujarnya.

BACA JUGA  PLN UID S2JB dan Bidang SMK Diknas Provinsi Sumsel Gelar Pelatihan Konversi dari Motor Konvensional ke Motor Listrik

PLTS irigasi di Desa Karang Raja terdiri dari 76 modul yang masing-masing berkapasitas 500 Wattpeak (Wp), total kapasitas PLTS mencapai 38 Kilowatt peak (kWp).

Sementara itu, VP Sustainability PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Hartono menjelaskan, program PLTS irigasi dijalankan PTBA untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) poin 7 yakni menjamin akses energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua. Selain itu SDGs poin 8, yaitu menciptakan pekerjaan layak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Pembangunan PLTS irigasi merupakan upaya PTBA untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan, memberdayakan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Sejalan dengan Noble Purpose (tujuan mulia) PTBA sebagai anggota Grup MIND ID, yaitu membangun peradaban, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan kehidupan yang lebih baik,” ucap Hartono.

BACA JUGA  Tanpa Lelah Charma Afrianto Sambangi Warga Masyarakat Palembang Setiap Hari

Tak hanya di Desa Karang Raja, PTBA telah membangun PLTS irigasi di 5 titik lokasi lain, antara lain Talawi Mudik (Sawahlunto, Sumatera Barat), Trimulyo (Pesawaran, Lampung), Tanjung Raja (Muara Enim, Sumatera Selatan), Nanjungan (Lahat, Sumatera Selatan), dan Rejosari Mataram (Lampung Tengah, Lampung). Total kapasitas terpasang 6 PLTS irigasi ini mencapai 192 kWp.

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru