Dua Sahabat Karib Menuju Parlemen

Sabtu, 23 September 2023 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pesta demokrasi yang akan digelar di 2024 banyak menarik perhatian berbagai kalangan. Tidak terkecuali dua sahabat karib yg sangat dekat sejak SMA berikut ini.

Rosmala Dewi dan Mirantiny, dua perempuan yang bersahabat sejak SMA memutuskan utk ambil bagian dalam pesta demokrasi 2024. Bedanya, Rosmala Dewi yang biasa disapa Dewi mengikuti pemilihan di DPD RI, sedangkan Mirantiny atau Mira memilih DPRD Sumsel.

“Saya memilih DPD RI karena prosesnya bersentuhan langsung dengan masyarakat di seluruh Sumsel. Saya sangat ingin menyampaikan aspirasi masyarakat Sumsel di Senayan nantinya,” ungkap Dewi, perempuan kelahiran 6 Februari 1981 ini.

Selain di Palembang, perempuan yang banyak bergerak di bidang sosial ini juga cukup familiar di daerah OI dan OKI. Pasalnya, Dewi cukup lama bergerak dalam bidang usaha di daerah tersebut.

BACA JUGA  Wujudkan Kemanunggalan, Prajurit Yonif 144/JY Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat

“Selain pastinya dukungan dari keluarga, sahabat, dan mitra usaha, dukungan dari masyarakat di Sumsel jelas terus saya usahakan. Setelah diumumkannya secara resmi DCT, saya akan lebih gencar dalam melakukan sosialisasi,” ungkap Dewi.

Senada apa yang disampaikan juga oleh Mira. Walaupun perempuan kelahiran 22 Mei 1981 ini memilih jalur DPRD Sumsel, tetapi tujuannya tetap sama yaitu berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat Sumsel.

“Sangat jelas keterwakilan perempuan di parlemen sangat diperlukan. Soalnya, banyak aspirasi dan harapan perempuan di Sumsel yang perlu disampaikan dan direalisasikan,” ujar Mira yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Sementara itu, Surono yang saat ini menjabat Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Sumsel dan juga sahabat keduanya mengaku sangat mendukung. Apalagi jika memperhatikan selama di SMA mereka berdua sangat peduli dengan kawan-kawan.

BACA JUGA  Peduli Terhadap Masyarakat, Gencar Sambangi Rumah Warga di Malam Hari Bagikan Sembako

“Bangga rasanya ada sahabat yang mau mencalonkan diri dalam Pesta Demokrasi di 2024 , khususnya di Pemilihan Legislatif. Apalagi kedua sahabat saya ini memang cukup layak utk didukung dan dipilih,” pungkas Surono.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru