Kapolda Tinjau Langsung Kapal SPOB Dinar Jaya yang Diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel

Sabtu, 23 September 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang tertangkap melakukan penyeludupan BBM produksi Ilegal Refinery asal kabupaten Musi Banyuasin.

Bersama dengan sejumlah sejumlah Penjabat Utama (PJU) Polda Sumsel serta perwakilan dari KSOP Palembang dan PT Pertamina, Irjen pol A Rachmad Wibowo SIK langsung meninjau kondisi kapal SPOB Dinar Jaya yang sementara disandarkan di Dermaga Lautan Energy, di Kelurahan Tiga Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (23/09/2020) pagi.

Seperti diketahui, Kapal berkapasitas 90 ton tersebut merupakan barang bukti yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada beberapa waktu lalu.

Kapal SPOB Dinar Jaya itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery jenis Premium atau Bensin dan Pertalite yang diduga berasal kabupaten Muba.

Kapolda Sumsel menyebut Kapal SPOB Dinar Jaya yang diamankan pihaknya tersebut tak mengantongi izin pelayaran. ” Dari keterangan KSOP Palembang, kapal ini tidak pernah melapor disaat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan apapun, dan seluruh awak kapalnya melarikan diri kita juga melakukan penelusuran siapa pemilik kapal,” ucap Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MH didampingi Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, Sabtu (23/09).

BACA JUGA  Dikendalikan Bandar RK, 3 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Polda Sumsel, Dua Diantaranya Pasutri

Bahkan Kapal SPOB Dinar Jaya yang kini digarisi polisi, juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya, yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas enegy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.
” Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli,”ucap Kapolda Sumsel.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jambi ini menyebut jika 10 ton minyak Pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut merupakan diduga buka produk PT Pertamina.”muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (Ilegal Refinery -red),”ucap dia.

Belum lagi menurut Kapolda Sumsel praktik distribusi Minyak Sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.” Minyak Sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU dengan perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari Minyak Sulingan masyarakat,”

BACA JUGA  Dilantik Menteri Agama, Syafitri Irwan Kakanwil Ke-15 Kemenag Sumsel

Menurutnya, Kapal SPOB Dinar Jaya yang mengangkut BBM produksi Ilegal Refinery asal Kabupaten Musi Banyuasin ini dipasarkan ke kapal kapal tug boat pengangkut batubara.

Bahkan menurutnya penyeludupan BBM ilegal refinery asal kabupaten Musi Banyuasin melalui jalur laut ini memiliki jangkauan yang begitu luas antar pulau.”” Beberapa waktu lalu bahkan ada kapal yang mengakut BBM ilegal ini ke Bangka Belitung yang diperuntukkan untuk penambangan timah Ilegal, saya juga mendapat informasi minyak dari Sumsel ini juga sampai ke Kalimantan untuk pertambangan batubara,”ucap dia.

Terlepas itu, pengungkapan penyeludupan minyak hasil Ilegal Refinery ini membuktikan jika hingga kini aktivitas ilegal drilling masih terus berlangsung di Sumatera Selatan terkhusus di kabupaten Musi Banyuasin.

Diakuinya hingga kini masih banyak lokasi penyulingan atau ilegal refinery terdapat di kabupaten Musi Banyuasin.

Keberlangsungan ilegal refinery di kabupaten Musi Banyuasin tersebut lantaran disparitas harga jual minyak mentah yang terlampau jauh antara tempat penyulingan dan Petro Muba yakni BUMD asal Musi Banyuasin di sektor pengangkutan minyak mentah ke Pertamina.
” Pertamina membeli dari Petro Muba itu hanya 70 persen dari harga ICP (Indonesia Coal Price) sekitar Rp 4.250, kemudian Petro Muba membeli dari masyarakat hanya 80 persen dari yang dibayarkan oleh Pertamina kurang lebih Rp 3050,”bebernya

BACA JUGA  Danrem 043/Gatam Panen Raya Bersama Bupati dan Forkopimda Lampung Tengah

Sedangkan menurut Rachmad, jika masyarakat mengambil minyak mentah dari sumur minyak dijual ke tempat penyulingan per satu drum kapasitas 200 liter dibeli dengan harga Rp 1.2 juta dimana per liternya berkisar Rp 6.000 dengan selisih harga Rp 2.950 ketimbang menjual ke Petro Muba.
“Saya sudah sampaikan ke BPH dan SKK Migas supaya ngobrol dengan Kementerian ESDM dengan Pertamina, agar harganya disesuaikan, jadi ketikan Polri melakukan penindakan terhadap tempat penyulingan ilegal, masyarakat masih mendapat harga yang baik dari Petro Muba yakni disparitas yang tidak terlalu tinggi,”ucap Dia.

Hal ini semata-mata diinginkan Kapolda Sumsel agar aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat di kabupaten Musi Banyuasin ini juga berkontribusi ke kas negara melalui sektor pajak.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru