Fauzi Amro Menyayangkan Menyayangkan Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV

Rabu, 11 Oktober 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Anggota DPR RI Fraksi Nasdem yang mewakili Dapil Sumsel-1 meliputi Palembang, Banyuasin, Muba dan MLM (Mura, Lubuklinggau dan Muratara), Fauzi H Amro,M.Si menyayangkan kunjungan anggota Komisi II DPR RI ke tapal batas Suban IV Musi Banyuasin dan Muratara beberapa waktu lalu.

“Saya selaku Anggota DPR RI mewakili Dapil Sumsel I sangat menyayangkan kunjungan Komisi II DPR RI ke daerah tapal batas Suban IV,” ungkap Fauzi dalam rilis media pada Selasa (10/10) lalu.

Dia berkata demikian bukan tanpa alasan, pasalnya persoalan tapal batas itu sudah selesai setelah keluarnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014. Yang menetapkan Suban masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk lahan yang kini tengah diusaha oleh PT Gorby Putra Utama atau PT Gorby masuk ke wilayah teritorial Kabupaten Muratara. Untuk itu, Fauzi yang kini duduk di Komisi XI DPR RI ini mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan atas kunjungan Komisi II DPR RI ini untuk tidak meminta revisi atau perubahan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 atas dasar kunjungan lapangan mereka. Keputusan jelas telah diambil bahwa PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA  Menuju Sultan Muda DIGINATION Festival 2025, OJK Tingkatkan Kolaborasi Literasi dan Inklusi Keuangan di Sumatera Selatan

“Sudah jelas Permendagri Nomor 76 tahun 2014 menetapkan PT Gorby masuk teritorial Kabupaten Muratara dan Suban IV masuk daerah Musi Banyuasin. Hal ini sudah clear dan jangan sampai masyarakat terprovokasi atas kunjungan Komisi II DPR RI ke Muba dan Muratara,” imbuh Fauzi dengan nada bicara lantang.

Dia juga memperingatkan Komisi II agar berhati-hati dan tidak membiarkan kepentingan tertentu mengorbankan masyarakat. Diapun meminta kepada anggota Komisi II DPR RI dan pimpinan DPR untuk mempertimbangkan ulang kunjungan tersebut agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Dalam situasi yang sudah harmonis antara masyarakat Muba dan Muratara saat ini, Fauzi menegaskan bahwa Permendagri tersebut sudah final dan mengikat, demikian juga dengan keputusan Menteri ATR BPN.

“Kita tidak ingin Komisi II diarahkan oleh kepentingan pengusaha tertentu dan akhirnya masyarakat menjadi korban, padahal selama ini hubungan harmonis terjaga,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kasrem 044/Gapo Ikuti Apel Kesiapsiagaan Personel, Peralatan Banjir dan Tanah Longsor

Dalam Kunjungannya, Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuntaskan persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Menurutnya Penuntasan polemik perbatasan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi warga dan pemerintah dua kabupaten tersebut.

Masih terkait polemik tapal batas Muba-Muratara ini, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni angka bicara. Devi juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya tak perlu dipermasalahkan lagi, karena batas wilayah antara Muratara dan Muba sudah final. Hal itertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014. Selain itu diperkuat pula dengan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Permendagri Nomor 76 tahun 2014 itu sudah final, batas-batas wilayahnya sudah final,” ungkap Devi.

Selain itu, dikatakan pula oleh politisi PDI Perjuangan ini antara Muratara dan Muba sebenarnya tak perlu berpolemik, apalagi masih satu provinsi yakni Sumsel.
“Antara Muratara dan Muba itu kan satu provinsi, kemudian kita satu NKRI, kita ini bersaudara, tidak perlu lah ribut-ribut,” bebernya. Dia mengimbau masyarakat Muratara untuk tidak terprovokasi atas adanya polemik ini,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kepengurusan FOKKU Resmi Dilantik Periode 2022-2027

Hal senada disampaikan oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan Kesra Pemkab Muratara, H Alfirmansyah,ST,M.Si yang menyebut sesuai yang telah ditetapkan untuk tapal batas antara Muratara dan Muba. Berdasarkan Permendagri no 76 tahun 2014 yang secara hukum telah dilakukan judicial review yang hasilnya fnal dan incraht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini. Baik langsung maupun tidak langsung dengan tapal batas ini untuk menghormati keputusan sesuai Permendagri nomor 76 tahun 2014 tersebut bahwa wilayah Muratara berbatasan langsung dengan Muba,” pinta Alfirmansyah.

Untuk itulah jika ada badan usaha atau perorangan yang operasionalnya berada di wilayah Muratara, berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 agar melakukan pengurusan administrasi dan perizinan yang menjadi kewenangan dan haknya Muratara.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru