Aceh Timur | Tintamerah.co.id – Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H. M.A didampingi Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E dan PLH Kasat Reskrim mengelar acara jumpa pers di Halaman Polsek Idi Rayeuk Senin 16 /10 /2023 sore ini 17.00 Wib.
Saat jumpa pers Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Ramansyah,S.I.K, S.H.M.A menjelaskan bahwa para pelaku kasus Galian C ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dari pertengahan September tahun 2023 yang lalu
Sebenarnya para pelaku Galian C sudah lama di incar oleh pihak kepolisian tetapi berhubung para pelaku sangat licin serta susah untuk ditangkap dan skrng ini baru dapat di ringkus oleh pihak kepolisian Aceh Tmur. “Ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Ramansyah, S.I.K, S.H, M.A.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.A juga mengungkapkan,
Selain menangkap para pelaku di tempat yang berbeda yaitu kecamatan Ranto Panjang Peurlak, Desa Louk nibung, kecamatan Julok, pihak kepolisian juga sudah mengamankan 3 unit alat berat jenis ekskavator atau beko, sedangkan mobil truk pengangkut tanah galian C ilegal tidak bisa di aman kan oleh pihak kepolisian berhubung saat penggerebekan terjadi mobil truk pengangkut tanah tersebut tidak berada di lokasi penangkapan, dan truk-truk tersebut masih dalam pengantrian untuk mengambil tanah Galian C maka dari itu tidak ada satu pun truk pengangkat tanah Galian C yang di tahan oleh pihak Kepolisian. “Ungkap Kapolres Aceh Timur.
Dari masing masing tersangka yang di ringkus Polres Aceh Timur berjumlah 6 Orang dan satu diantaranya adalah DPO Polres Aceh Timur yang juga merupakan pelaku utama pada kegiatan galian C ilegal tersebut yang pada saat beroperasi tidak memiliki izin Galian C
Lanjut Kapolres Aceh Timur Menjelaskan, berikut nama – nama dan tempat tinggal tersangka galian C ilegal yaitu, yang 1 berinisial ( I ) 37 warga Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, yang 2 berinisial (ZA) 38 warga Desa Seunebok Peusangan kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur, yang ke 3 berinisial (A) 40 warga kecamatan Ranto Peurlak kabupaten Aceh Timur, yang ke 4 berinisial (M)29
warga Desa Leuge kecamatan Peurlak Kabupaten Aceh Timur, yang ke 5 berinisial (JA) 49 warga desa Matang Pudeng kecamatan Pantee Bidari Kabupaten Aceh Timur, yang ke 6 berinisial (NA) warga Desa Alue Mulieng kecamatan Simpang Ulim, dan untuk 1 tersangka DPO yang terjaring di dalam pengerebekan saat ini menjadi tahanan Jaksa. “Tutup Kapolres Aceh Timur . (DN)















