Gegara Menangkap Tanpa Surat Perintah, Oknum Kapolsek Dipropamkan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Diduga lakukan penangkapan tanpa disertai surat perintah tugas dan juga surat perintah penangkapan AG melalui tim kuasa hukumnya, M Sigit Muhaimin SH MH melaporkan oknum Kapolsek Gelumbang, Kanit Reskrim dan penyidik tersebut pada Propam Polda Sumsel dengan laporan polisi nomor : STPL / 120-DL / X / 2023 / Yanduan tertanggal 9 Oktober 2023 tersebut.

Kejadian bermula dari penangkapan AG yang sudah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang terhadap dirinya di hari Rabu (26/9) sekitar pukul 14.15 wib tepat di depan kantor pelapor tersebut.
Pada waktu itu, Unit Reskrim Polsek Gelumbang menjemput karyawan perusahaan dan AG tersebut. Di saat itu, AG tidak mengetahui persoalannya hingga dirinya dijemput. Sebab di waktu itu, tidak ada surat pemberitahuan apapun ke AG.

BACA JUGA  Sandar di Palembang, KRI Torani-860 Beserta KRI Beladau-643 di Kunjungi PPMI dan Para Siswa Se-Kota Palembang

“Karena tidak tahu dengan permasalahan yang dihadapinya saat itu, lantas klien kami menanyakan ada giat apa ke anggota Unit Reskrim Polsek Gelumbang tersebut. Namun pada waktu itu, dari pihak Polsek Gelumbang tidak menggubrisnya,” kata kuasa hukum AG, M Sigit Muhaimin SH MH di kantor YBH Sumsel Berkeadilan, Jumat (26/10) petang.

Terkait tindakan jajaran Polsek Gelumbang tersebut, dirinya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi, terang Sigit, dalam melaksanakan tugasnya anggota ini harus dilengkapi dengan surat tugas dan alasan dilakukan penangkapan terhadap kliennya tersebut.

Akan tetapi pada saat itu, ungkap Sigit, kliennya tersebut tidak menerima satu surat atau dokumen apapun dari anggota di saat itu. Atas hal ini, dirinya patut menduga, apa yang dilakukan oleh anggota polisi tadi sudah menyalahi tugas dan wewenang juga aturan yang berlaku. Berkenaan dengan laporannya ke Propam Sumsel, dirinya juga berharap agar semua ini tidak terjadi lagi terutama bagi AG atau juga orang lain.

BACA JUGA  Komisi III Desak PT Transportasi Global Mandiri Benahi Manajemen Feeder

“Hal ini bisa jadi preseden buruk dalam citra kepolisian. Oleh karena itu pula, laporan kami lakukan agar polisi bisa memberikan pengayoman sekaligus pengayoman dan melindungi masyarakat. Jangan sampai, akibat ulah segelintir orang saja, nama kepolisian akan tercoreng,” katanya.

Pihaknya juga telah melayangkan surat penolakan Demosi dari perusahaan dan somasi kepada pihak Bank Mandiri serta perusahan tempat kliennya berkerja.
Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata mengatakan, terkait hal tersebut, dirinya sudah berikan penjelasan ke Propam Polda Sumsel berkaitan laporan dari AG melalui kuasa hukumnya tersebut ke Propam Polda Sumsel belum lama ini. “Di samping itu, untuk lebih lengkap, silahkan ke propam ataupun ke Polsek Gelumbang untuk lebih,” jelasnya.
*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru