Optimalkan Pendapatan dan Peningkatan Pajak Kendaraan, Rakornas Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 Se-Sumsel Digelar

Selasa, 14 November 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan dan Keuangan Daerah Tahun 2023 dengan Tema “Optimalisasi pendapatan dan peningkatan pajak kendaraan bermotor dan pemanfaatan SKPD” yang digelar di Hotel Novotel Palembang, Selasa (14/11/2023)

Pj. Gubernur Sumatera Selatan Dr. Agus Fatoni M.Si mengatakan, hari ini telah dilaksanakan pembukaan rapat koordinasi pendapatan dan keuangan daerah sekaligus Rakornas Samsat nasional se- Sumatera Selatan untuk membahas berbagai substansi, baik terkait dengan kesamsatan, pengelolaan pendapatan daerah dan juga pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam Rakornas ini juga disampaikan kebijakan-kebijakan yang sudah ditempuh oleh tim pembina Samsat Diantaranya: Pertama, Bahwa BBN2 (Bea Balik Nama kendaraan bermotor tangan Kedua) itu dibebaskan jadi tidak perlu bayar lagi, silakan yang sudah membeli kendaraan bermotor untuk di balik namakan di Sumatera Selatan,” katanya

BACA JUGA  Dendam Lama Ayuk Tusuk Korban di Jembatan Gledek, Warga Kelurahan 10 Ilir Palembang Ditangkap

Kemudian yang kedua, sambung Fatoni, terkait kebijakan pajak progresif yang mana pajak progresif itu pajak yang dikenakan bertingkat semakin tinggi untuk kendaraan yang lebih dari satu pajak progresif, ini menjadi kewenangan Kepala Daerah dan Kemendagri.

“Tim Samsat juga sudah memberikan kebijakan, bahwa Kepala Daerah bisa menghapusnya sehingga siapapun yang membeli kendaraan lebih dari satu boleh langsung atas namanya sendiri, dan tidak dikenakan pajak progresif untuk lebih menertibkan lagi data kendaraan bermotor,” bebernya.

Sementara itu, Irjen Pol. Drs. Firman Shantyabudi, M.Si selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri menuturkan, terkait tentang penghapusan kendaraan, Ia mengatakan, Sebetulnya ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan sudah dua kali UU tersebut direvisi tapi pasal 74 belum pernah diganti.

BACA JUGA  Asosiasi Inaplas Berikan Usulan Penarikan Pajak Karbon daripada Cukai Plastik

“Artinya, saya hanya ingin mengingatkan kepada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan, oleh karena itulah tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat, siapapun yang berniat untuk memiliki kendaraan tentunya harus diiringi dengan kesadaran, kewajiban dalam pembayaran pajak tepat waktu untuk Pembangunan Daerah itu sendiri. Di samping pembayaran pajak di STNK itu, ada satu lagi item yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Bapak Dirut Jasa Raharja,” Terangnya.

Ia berpesan kepada masyarakat apabila mengalami musibah, dengan telah dipenuhinya kewajiban membayar SWDKLLJ yang dibayar bersama pajak kendaraan itu bisa memudahkan, meringankan beban biaya pengobatan bagi mereka yang sudah memberikan kewajibannya.

BACA JUGA  AMPCB: Pemkot Palembang Segera Ambil Alih Makam Perdana Menteri Kramojayo

“kita tidak berharap pada kecelakaan tapi untuk sosialisasinya yang kita perlu ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat, jangan dijadikan ini beban tapi dijadikan sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan bermotor untuk daerahnya,” Ulasnya.

“Yang kita pakai ini jalan Negara, di situ tentunya kita juga punya kewajiban memenuhi kewajiban pajak sehingga korelasi antara perolehan data dengan perolehan dana yang ada di wilayah bisa berjalan,” pungkasnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru