Dendam Lama Ayuk Tusuk Korban di Jembatan Gledek, Warga Kelurahan 10 Ilir Palembang Ditangkap

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Muhammad Sarif alias Ayuk (20) warga Jl Segaran, Lr Kebangkan, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim bersama Opsnal Polsek IT II Palembang.

Ayuk ditangkap pasal telah membunuh terhadap korbannya Muhammad Ilham (20) warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT II Palembang.

Aksi pembuhunan Ayuk ini diketahui di Jl Slamet Riady, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II tepatnya di Pinggir Jembatan Gledek Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat kejadian, pelaku Ayuk keluar rumah untuk berkumpul-kumpul dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang.

Lalu sampai di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku berdiri di Jembatan langsung dan menyiapkan alat yang sebelumnya dibawa pelaku berupa jenis pedang yang diikat menggunakan tali dibambu.

BACA JUGA  DPC GRIB JAYA Kota Palembang Resmi Dikukuhkan Periode 2024-2028

Kemudian, dari arah depan melihat korban Muhammad Ilham yang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Pelaku pun langsung menghapiri korban sambil berkata sini kau dan langsung menusuk korban dibagian perut bawah dengan senjata sajamnya dan pelaku langsung pergi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka dibagian perut bawah dan meninggal dunia di TKP serta keluarga korban melaporkan ke SPK Mapolsek IT II Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah damping Kapolsek IT II Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani mengatakan, setelah pihaknya mendapat laporan korban, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Diamankan di tempat keluarganya di kawasan Kalidoni Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Haris Dinzah, Selasa 17 Januari 2023.

BACA JUGA  PLN UIW S2JB Kenalkan Lokasi Pemanfaatan Daerah Aliran Air untuk Budidaya Hidroponik di Kelurahan Sako Baru Palembang pada Menteri BUMN

Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.

Sementara, pelaku Ayuk mengaku dirinya mempunyai dendam lama dengan korban.

“Saya kebetulan bertemu dengan korban di jalan, terjadilah selisih paham yang berujung pembunuhan. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga di Kalidoni Palembang dan akhirnya tertangkap oleh anggota gabungan,” terangnya. (Rus)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru