JAMPIDUM Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Terhadap PH Dari Kejari Lebong

Selasa, 28 November 2023 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu | Tintamerah.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menggelar Video Conference untuk Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Kejati Bengkulu, pada Selasa, (28/11/2023), sekitar pukul 08.00 Wib. Adapun acara tersebut dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

“Dalam ekspose berlangsung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, SH, MH. Turut hadir Kasi Bidang Pidum dan Kepala Seksi Penerangan Hukum.

Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan terhadap tersangka (PH) PERLI HERLANDO Bin ANDI WIJAYA dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  H.Muhammad Nasir Djamil dari Partai PKS Sosialisasi 4 Pilar di Aceh Timur

• Adapun kasus posisinya yaitu :
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB anak korban Maykel Oween sedang nongkrong bersama dengan saksi Thomas di Kantor Camat Lebong Tengah, lalu datang tersangka terjadilah perselisihan antara tersangka dan saksi Thomas dimana sebelumnya antara tersangka dan saksi Thomas pernah terjadi perselisihan. Lalu saksi Thomas menantang tersangka berkelahi di sawangan di desa Tanjung Bunga I.

Kemudian saksi Thomas mengajak anak korban Maykel Oween pergi ke Terminal menemui saksi Nando , selanjutnya anak korban Maykel Oween pulang bersama-sama dengan saksi Nando dan saksi Thomas, sampai di depan Pom Bensin anak korban Maykel Oween melihat tersangka melambaikan tangan menyuruh saksi Thomas berhenti, namun saksi Thomas tidak memperdulikan dan terus berjalan menuju rumah saksi Thomas.

BACA JUGA  Tingkatkan Kapabilitas SDM, Delegasi Bukit Asam (PTBA) Belajar Soal Inovasi Energi Terbarukan

Lanjut, setelah sampai di rumah saksi Thomas, saksi Nando mengajak anak korban Maykel Oween dan saksi jeri pergi ke sawangan di Desa Tanjung Bunga I untuk menemui tersangka , sampai di sawangan tersangka menghampiri saksi Nando bertanya “dimana Thomas”, dan dijawab saksi nando “ dak do tomas disini” seolah-olah mewakili saksi Thomas, setelah itu tersangka melihat anak korban Maykel Oween mendekati tersangka seperti ingin memukul lalu tersangka mendahului mencekik leher anak korban Maykel Oween menggunakan tangan kiri tersangka dan meninju di bagian kepala anak korban Maykel Oween menggunakan tangan kanan tersangka, setelah itu saksi nando meleari tersangka dan membawa anak korban Maykel Oween pergi.

Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : RH 56 VH /FOR/RSUD/IX/2023, tanggal 25 September 2023 An. Maykel Oween Dolfin Bin Rakes Sanjaya yang ditandatangani oleh dr. Sigit Nurawalin Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lebong yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada leher atas kiri akibat trauma tumpul. Akibat hal tersebut tidak mengganggu aktivitas dan pekerjaan sehari-hari.

BACA JUGA  Bukit Asam (PTBA) Sukses Raih Tiga Penghargaan di Ajang Top BUMN Awards 2024

• Alasan dilakukan RJ :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
2. Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun 6 (Enam) Bulan.
3. Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
4. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
5. Korban memaafkan tersangka dengan sukarela.
6. Tersangka telah berdamai dengan korban.
7. Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
8. Masyarakat Desa merespon positif.

(**)

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan
Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat
Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini
Ledakan Ekonomi Malam Hari: Ratu Dewa & Herman Deru Sulap Jalan Atmo Jadi Pusat Magnet Wisata Baru!
Gerak Cepat! Polrestabes Palembang Buru Predator Anak di Gandus, Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi!
PALI DARURAT WIBAWA! Aturan Gubernur Jadi “Keset” Kaki PT BSE, DPRD PALI Ngamuk: “Dishub Jangan Jadi Pelayan Cukong, Sikat Tanpa Pandang Bulu!”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Rabu, 22 April 2026 - 13:12 WIB

Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Selasa, 21 April 2026 - 09:49 WIB

Hijrah ke Bumi Seganti Setungguan, Mantan Kadis PUTR PALI Jefran Azsyapputra Ikuti Gladi Pelantikan Kadis PU Lahat

Selasa, 21 April 2026 - 09:25 WIB

Jefran Azsyapputra Dijadwalkan Dilantik Jadi Kadis PU Lahat Hari Ini

Berita Terbaru