Jalan Sehat BMPD Sumsel 2023 Bersama BMPD Sumsel Dorong Akselerasi Digitalisasi Pembayaran Melalui QRIS

Senin, 11 Desember 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sumatera Selatan mengadakan Jalan Sehat BMPD Sumsel 2023 di Main Dining Hall, Jakabaring, Palembang pada Minggu, 1 0 Desember 2023.

Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja yang diharapkan dapat memperkuat jalinan koordinasi antar anggota BMPD Sumsel. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, pimpinan perbankan wilayah Sumatera Selatan, dan diikuti 1 .000 orang perwakilan pegawai BI, OJK, dan perbankan di wilayah Sumatera Selatan.

Pada tahun ini, kegiatan jalan sehat BMPD Sumsel dilakukan bersamaan dengan upaya perluasan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Melalui tema ”Bersama BMPD Sumsel, Dorong Akselerasi Digitalisasi Pembayaran Melalui QRIS” dengan tagline #BMPD Sumsel, Sikok QRIS
Pacak Galo, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi perbankan anggota BMPD Sumsel untuk mendorong akselerasi digitalisasi pembayaran melalui QRIS.

BACA JUGA  Paspotmar Lanal Palembang Bacakan Amanat Panglima TNI di HUT RI ke-79

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan sekaligus sebagai Ketua BMPD Sumsel, Ricky P. Gozali mengajak para perbankan untuk dapat membantu percepatan perluasan akseptasi QRIS di Sumsel dengan memperbanyak akuisisi QRIS merchant dan edukasi ke pengguna terkait QRIS.

Sejalan dengan upaya akuisisi QRIS merchant dan edukasi ke nasabah di Sumatera Selatan, kegiatan Jalan Sehat ini diramaikan oleh berbagai UMKM yang menyediakan transaksi pembayaran menggunakan QRIS dengan harga promo Rpl ,-. Hingga Oktober 2023, pengguna QRIS di Indonesia telah mencapai 43,7 juta orang pengguna dan pengguna QRIS di Provinsi Sumatera Selatan telah mencapai 1 , 2 juta orang pengguna. Adapun, jumlah merchant QRIS di Indonesia telah mencapai 29,6 juta merchant dan merchant QRIS di Sumatera Selatan telah mencapai 0,75 juta merchant.

BACA JUGA  H-21 Hari Jelang Pembukaan, Persiapan Fornas VI Sumsel Capai 90 Persen

Dalam kegiatan, juga dilakukan sosialisasi Cinta, Bangga, Paham Uang Rupiah untuk meningkatkan literasi peserta tentang Rupiah. Bank Indonesia mengajak para peserta untuk dapat (1) Cinta Rupiah, dengan mengenali, merawat, dan menjaga uang Rupiah, (2) Bangga dengan Rupiah sebagai simbol kedaulatan, pembayaran yang sah, dan pemersatu bangsa, dan (3) Paham dengan fungsi Rupiah dalam bertransaksi dan berbelanja, serta dengan berhemat. Ke depannya, Bank Indonesia bersama dengan BMPD Sumatera Selatan akan terus berkomitmen untuk mendorong akselerasi digitalisasi pembayaran non tunai melalui QRIS di Provinsi Sumatera Selatan serta mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai Rupiah.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru