Rutan Kelas I Palembang Menerima Bantuan Matras dan Alat Makan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Rabu, 20 Desember 2023 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang atau sering disebut Rutan Pakjo Palembang menerima bantuan matras dan alat makan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (20/12/2023).

Bantuan matras dan alat makan tersebut langsung dibagikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang David Rosehan mengatakan, hari ini pihaknya membagikan matras sebanyak 150 dan alat makan sebanyak 300. Ini adalah bantuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah kami terima langsung kami bagikan kepada WBP.

“Dengan adanya bantuan matras ini maka bisa digunakan sebagai alas tidur bagi WBP. kemudian untuk alat makan bisa digunakan untuk penghuni tahanan dari pagi siang sore. Jadi bantuan ini sangat bermanfaat bagi WBP,” ujarnya.

BACA JUGA  Direskrimsus Polda Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Ilegal

Lebih lanjut David menuturkan, bantuan ini sering diberikan oleh direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Karena saya baru menjabat di sini per 1 November 2023, jadi ini bantuan pertama saat saya menjabat di sini. Namun saya saat menjabat Lapas lain, kita sering menerima bantuan matras dan alat makan seperti ini,” katanya.

Ketika ditanya awak media kapasitas Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sebanyak 750 orang. Namun saat ini jumlahnya berkisar 1.700 an WBP. “Kondisinya memang over kapasitas,” tandasnya. (DNL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru