BBPOM Palembang Berikan Sanksi PSK 2 Apotek dan 1 PBF di Tahun 2023

Jumat, 22 Desember 2023 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Zulkifli melakukan konfrensi pers terkait Intensifikasi Pangan menyambut Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 dan Pengawasan Obat dan Makanan sepanjang tahun 2023, Jumat (22/12/2023).

Zulkifli mengatakan, Intensifikasi Pangan menjelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Jadi BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk mengantisipasi beredar nya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan Intensifikasi pengawasan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan selama Natal dan Tahun Baru.

#Dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia oleh 76 unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM

#Target sarana peredaran pangan olahan gudang Importir Distributor Ritel. E-Commerce

#Ditargetkan terhadap pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), rusak dan kadaluarsa

#Dilaksanakan dalam 5 (lima) tahap (1 Desember 20233 Januari 2024)

“BPOM melakukan pengawasan berimbang dengan memberikan dukungan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitas kemudahan berusaha. Masyarakat diimbau untuk terus menambah pengetahuan dan wawasan sehingga menjadi Konsumen yg Cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan CEK KLIK, dengan tidak mengkonsumsi Pangan TIE dan berani melapirkan setiap pelanggaran ke BPOM,” ujarnya.

Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk turut menyebarluaskan informasi yang benar an bermanfaat tentang keamanan, mutu dan khasiat/manfaat obat dan makanan sebagai edukasi kepada masyarakat

BACA JUGA  Siddokkes Polrestabes Palembang Bantu Persalinan Ibu Tahanan

Hasil Intensifikasi Pangan Menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023 adalah sbb

✓ Kegiatan pengawasan sarana distribusi pangan dilakukan di wilayah kab/kota di wilayah Prov. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang. Kab Ogan Ilir, Kota Prabumulih, Kab. Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Kab. Musi Banyuasin

✓ Jumlah sarana yang diperiksa sampai dengan tahap IV tanggal 21 Desember 2023 sebagai berikut yakni jenis sarana gudang market place, distributor pangan, sarana ritel modern, sarana ritel tradisional, pembuat parcel.

Total nilai keekonomian dari hasil pengawasan intensifikasi peredaran pangan menjelang Natal dan Tahun Baru 2024 sampai dengan Tahap IV tanggal 21 Desember 2023 yaitu pangan TIE ada 31 item, rusak kemasan 41 item, ED 19 item dengan total 91 item.

Lebih lanjut dia menuturkan, pengawasan Obat dan Makanan sepanjang tahun 2003, dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan BPOM melaksanakan 3(tiga) strategi yaitu 1. Strategi Pencegahan dengan melakukan kegiatan Pemberdayaan masyarakat melalui KIE(Komunikasi, Informasi dan Edukasi) bersama tokoh masyarakat anggota DPR RI Komisi IX yaitu Ibu Irma Suryani.SE.MM dan Ibu Ir.Sri Meliyana.

a. Ibu Irma Suryani SE.MM sebanyak 30 titik, 1 titik jumlah peserta 500 orang, jadi total masyarakat teredukasi 15.000 orang

b. Ibu Ir. Sri Meliyana sebanyak 30 titik, 1 titik jumlah peserta 500 orang, jadi total masyarakat teredukasi 15.000 orang

BACA JUGA  Pelantikan Pengurus Srikandi BADAR Sejahtera Indonesia Wilayah Sumsel

Sementara itu, strategi Pengawasan dengan melakukan Pengawasan sarana produksi, sarana distribusi Saryanfar dan Pengawasan Produk melalui sampling.

Hasil pengawasan terhadap sarana yg berpraktek tidak sesuai ketentuan akan diberikan sanksi:

-Peringatan – Peringatan Keras Penghentian Semen tara Kegiatan (PSK)

Tahun 2023 ini BBPOM Palembang memberikan Sanksi PSK terhadap -2 (dua) Apotek (1 di Kota Palembang dan 1 di Of)

-1 Pedagang Besar Farmasi(PBF) di Kota Palembang

Hasil pengawasan Produk melalui Sampling dan dilakukan Pengujian, bila hasil nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Laporkan ke Pusat dan untuk ditindak lanjuti.

“Sedangkan hasil pengujian produk Pangan yg mengandung Bahan Berbahaya seperti Formalin pada Mie Basah. Borak pada Kerupuk Jangek dan Rhodamin B pada Terasi langsung ditindak lanjuti oleh petugas BPOM,” katanya.

“Program Kegiatan Terpadu Keamanan Pangan (Prioritas Nasional)Program kegiatan terpadu keamanan pangan (program prioritas nasional) terdiri dari PJAS (Pangan Jajanan Anak Sekolah), GKPD (Gerakan Keamanan Pangan Desa), dan PPABK (Program Pangan Aman Berbasis Komunitas) yg dilaksanakan di 3 (tiga) Kabupaten Muara Enim, Ogan Ilir dan Kab Banyuasin,” tutur Zulfikli.

Untuk Strategi Penindakan, dia menerangkan,

a. Peta rawan kasus obat dan makanan tahun 2023 di Sumatera Selatan berdasarkan kelompok komoditi

Obat Tradisional 50%

Pangan 29%

Obat 14%

Kosmetika 7%

b. Patroli siber selama tahun 2023 pada media sosial online dan e- commerce diperolah temuan berdasarkan kelompok komoditi

BACA JUGA  Yonif 147/KGJ Laksanakan Latihan Kaderisasi Pelatih Bela Diri Taktis

Kosmetika 85 akun produk

Obat Tradisional 57 akun produk

Obat 14 akun produk

Suplemen kesehatan 3 akun produk

“Tindak lanjut hasil patroli siber dilakukan take down sebanyak 149 akun produk dan dilakukan profiling sebanyak 10 akun produk. Dari 10 akun produk yang diprofiling, 1 akun dilakukan operasi penindakan da dilanjutkan proses projusticia (Sudah tahap 2). Sementara itu, Penanganan perkara Tahun 2023 Ada 5 Perkara (2 Perkara Obat. 3 Perkara OT),” katanya.

“Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi. Jangan membeli atau memilih produk pangan yang tidak memiliki izin edar, rusak, kadaluarsa Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk produk pangan,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran produk yang mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait antara lain dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Kesehata. Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan serta Kepolisian RI

“Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran pangan ilegal atau tidak memenuhi syarat harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Palembang Tlp 0711-510126, 0711510042, Fax.0711510195, email bpomplq@gmail.com,” tandasnya.
(HA)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru