Ditlantas Polda Sumsel Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Ditlantas Polda Sumsel menggelar Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong bertempat di Mako Ditlantas Polda Sumsel jalan Pom IX Palembang depan RS Siloam Palembang, Jumat (19/1/2024).

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, deklarasikan Sumsel bebas knalpot brong untuk mewujudkan Sumsel bebas knalpot brong.

“Kita laksanakan kegiatan ini. Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak terbit UU no 22 tahun 2009. Namun beberapa hari ini terlihat lebih parah, makanya kita deklarasi bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut Pratama menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan kembali sosialisasi larangan knalpot brong.

“Kita menegaskan kembali UU nomor 22 tahun 2009, dituangkan dalam pasal 64 tentang kebisingan dan layak kendaraan. Juga diatur juga pada pasal 106,210 dan 285 ketentuan penegakan hukum larangan knalpot brong. Sebagaimana pasal 285 bahwa pelanggaran knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,” bebernya.

BACA JUGA  95 Persen Kartu Nusuk Telah Terdistribusi

Selain itu,sambung dia, dalam Peraturan Kementrian LHK pasal 56 tahun 2019 menyatakan tentang emisi gas diatur harus dipatuhi.

Pratama menjelaskan, menjelang pemilu tanggal 14 Februari, pada tanggal 21 sudah kampanye terbuka. “Untuk yang berkaitan gangguan Kamtibmas berkaitan dengan situasi yang menjadi konflik sosial berkaitan dengan kanlpot brong kita tindak. Karena masyarakat berhak mendapat kenyamanan. Jadi ketidaknyaman saat mengemudi seperti knalpot brong, dampak lingkungan berkaitan dengan polisi udara, itu kami tindak,” katanya.

Penggunaan knalpot brong, lanjut dia, itu memiliki dampak sosial itu bisa terjadi konflik bila melintas dikantor pemerintah , ruang rumah ibadah, perumahan dan jalan umum.” Kita didukung TNI, pemprov,tokoh masyarakat ,tokoh agama, dealer, dan pengusaha variasi kendaraan. Kita tidak hanya menyelesaikan di hilir saja, tapi di hulu juga,” ucapnya.

BACA JUGA  Viral di Media Beberapa Waktu Lalu, Ketua DPW PBB Sumsel: Berita Tersebut Tidaklah Benar

“Mudah mudahan dengan deklarasi, mari kita ciptakan bebas knalpot brong. Dampak sosial, yang mengganggu kenyamanan bisa diatasi. Kita ciptakan ketertiban masyarakat,” tandasnya.
(AS)

Berita Terkait

Buka Seleksi Daerah, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Atlet Panahan Sumsel: Ini Gerbang Menuju Panggung Nasional!
Respon Tegas Firdaus Hasbullah: Di Balik Absennya di Senam LLI, Ada Komitmen Pembinaan Atlet yang Tak Kalah Penting
DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”
Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!
MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!
Bawa Misi Transparansi, Jurnalis Bumi Serepat Serasan Efran Resmi Terima Mandat Bentuk FKS Kabupaten PALI
Wujudkan SDM Polri Unggul, Polda Sumsel Gelar Seleksi Ketat Fisik Taruna Akpol 2026 di Jakabaring
Nyata Berhasil! Mitigasi Karhutla Sumsel Turun Drastis, Sinergi TNI-Polri dan Lintas Sektor Patut Diapresiasi

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:15 WIB

Buka Seleksi Daerah, Firdaus Hasbullah Bakar Semangat Atlet Panahan Sumsel: Ini Gerbang Menuju Panggung Nasional!

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:07 WIB

Respon Tegas Firdaus Hasbullah: Di Balik Absennya di Senam LLI, Ada Komitmen Pembinaan Atlet yang Tak Kalah Penting

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:09 WIB

DIISUKAN TERJARING OTT KEJATI SUMSEL, KEPALA BAPENDA PALI ANGKAT BICARA: “ITU HOAX, SAYA DI PALEMBANG!”

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:29 WIB

Gubernur Herman Deru Dobrak Kebangkitan Padel Sumsel: Ende Vol. 1 Bukan Sekadar Kompetisi, Tapi Ruang Jiwa Sehat dan Silaturahmi Tangguh!

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:17 WIB

MENANTANG ARUS TRANSPARANSI: Efran Terima Mandat FKS PALI, Ketum Suparman Romans Tegaskan Komite Bukan ‘Stempel’ Pungutan Liar!

Berita Terbaru