Lanal Palembang Terima Kunjungan Tim Pansus RUU Komisi IV DPR RI

Rabu, 31 Januari 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | Tintamerah.co.id -, Tim Pansus RUU Pengganti UU No. 32 tahun 2014 melaksanakan kunjungan kerja ke Lanal Palembang. Tim Pansus DPR RI disambut langsung oleh Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan.

Ketua Kunker Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan DPR RI, drh.H. Slamet berharap saat kunjungan kerja ke Lanal Palembang ini pihaknya dapat menyerap banyak masukan terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Hal itu disampaikan saat melaksanakan sosialisasi RUU Perubahan atas UU No. 32 tahun 2014 dengan Komandan Lanal Palembang beserta seluruh Perwira di Mako Lanal Palembang, Senin (29/01/24).

Selanjutnya drh.H. Slamet menyampaikan “Adapun tujuan kunjungan kerja Pansus hari ini, kami ingin menyerap masukan dan aspirasi untuk memberikan perubahan dalam RUU Kelautan. Bukan hanya dari sisi keamanan tetapi juga untuk sinkronisasi beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih di beberapa hal yang terkait dengan kelautan,” ujar Anggota DPR RI Fraksi PKS ini.

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, Charma Afrianto Sambangi Ruang Kerja Politisi Senior Suparman Roman

Pansus RUU akan berkeliling ke beberapa daerah untuk menerima masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait RUU Kelautan ini. Baik yang berasal dari instansi pemerintah, ikatan nelayan, akademisi, Tentara Nasional Indonesia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia hingga Pemerintah Daerah/Provinsi.

Namun demikian, selaku Ketua Tim Kunker Pansus RUU Kelautan ke Lanal Palembang, drh.H. Slamet menegaskan agar potensi kelautan bisa memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat melalui rancangan perubahan tentang RUU Kelautan di DPR. Masalah kelautan yang melibatkan banyak peraturan dan instansi tidak bisa diselesaikan dengan satu undang-undang tapi harus dengan metode Omnibus Law,” pungkasnya.

Tim Kunjungan Kerja Panitia Khusus RUU Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ke Lanal Palembamg, dihadiri oleh drh.H. Slamet

BACA JUGA  Waspada Bencana Alam, Dandim 0409/RL Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan

Dalam kesempatan itu Ketua Pansus didampingi oleh Dr. Riezky Aprilia dari Fraksi PDIP, Hj. Siti Nurizka Puteri Jaya, S.H., M.H. dari Fraksi GERINDRA, dan Hj. Nur’aeni, S.Sos., M.Si. dari Fraksi DEMOKRAT. (red)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru