Media Mendapat Surat Somasi Karena Terbitkan Berita

Minggu, 14 Agustus 2022 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI | Tintamerah.co.id – Buntut dari pemberitaan terbitan Hari Sabtu (06/08) yang berjudul “Sungai Desa Harapan Jaya Terindikasi Tercemari Oleh Limbah Batu Bara” media itu dapat surat somasi dari pihak konsultan hukum perusahaan Titan Grup/PT.Servo Lintas Raya (SLR).

Ini Beritanya: https://rakyatbersamakita.com/sungai-desa-harapan-jaya-terindikasi-tercemari-oleh-limbah-batu-bara/

Surat Somasi tertanggal 10 Agustus itu berisikan rasa keberatan atas pemberitaan dari media, juga merasa tersudutkan meskipun tidak menyebutkan nama atau instansi objek berita, terlebih dalam surat somasi itu ada bantahan yang menyatakan tidak logis kalau sungai itu Tercemar oleh perusahaan batu bara.

“Perlu kami jelaskan jarak sungai dalam pemberitaan saudara dengan jalan khusus angkutan batubara milik klien kami ± 2-3 Km, sehingga tidak logis ada pencemaran sungai akibat adanya jalan khusus tersebut,” tulisnya di poin ke tiga dalam surat somasi itu.

BACA JUGA  Berdayakan Masyarakat, Kemenhub Gelar Padat Karya Selama 10 Hari di Sumsel dan Bangka Belitung

Menanggapi hal tersebut Hendro Saputra.S.H, yang merupakan Wartawan dari media yang dapat surat somasi mengatakan yang dia beritakan berdasarkan apa yang dia lihat, dia dengar dari narasumber, bukan dia mengada-ada apa lagi bohong.

“Tadi pagi sekira pukul 09.00 wib, saya diberitahukan oleh pimpinan media Rakyabersamakita.com (RBK) bahwa buntut dari berita tulisan saya, media dapat surat somasi dari Konsultan hukum Titan Grup, setelah saya baca surat tersebut menyatakan pihak perusahaan keberatan dengan berita yang saya tulis,” ujar wartawan media RBK.

Ditambahkan Hendro, mestinya pihak perusahaan profesional dalam menyikapi hal seperti ini, jika keberatan dengan berita yang ditulisnya, agar mengirimkan hak jawab untuk diterbitkan di media yang sama.

“Kemarin sebelum diterbitkan sudah kami konfirmasi ke humas perusahaan. Guna pemberitaan yang berimbang, eh malah konfirmasi tidak ditanggapi. Setelah berita terbit media kami di somasi, lucu benar permainan ini,” Ujar Hendro kepada media ini saat disambangi di kediaman nya di Desa Harapan Jaya, Sabtu (13/08).

BACA JUGA  Prasasti di Desa Sumber Marga Mulai Dikerjakan Satgas TMMD KE 117

Lebih lanjut Hendro Saputra mempertanyakan makna Undang-undang Pers, Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Menurut UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut :
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar,
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Pengertian Pers Menurut Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 1 Pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Dampingi Kapolrestabes Palembang Hadiri Pembukaan FASI XI Tingkat Nasional

Dari makna Undang-undang di atas Hendro berharap agar publik mengerti tugas Insan Pers, dia juga mengajak insan Pers agar jangan takut menulis dan menerbitkan berita asal kan sesuai prosedur, patuhi Kode Etik dan tidak melanggar norma hukum yang ada karena insan Pers bekerja di bawah naungan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang PERS.

(ES, MS Tim)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru