Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat.M.Han Pimpin Upacara Pemakaman Anggota Secara Militer

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Suasana haru mewarnai prosesi pemakaman jenazah Almarhum Koptu Joni Candra Sakti Bin Ali Hasan anggota Koramil 418-05/Lemabang Kodim 0418/Palembang .

Koptu Joni Candra Sakti meninggal dunia karena sakit di IGD RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan meninggalkan 1 orang istri serta 2 orang anak.

Prosesi upacara pemakaman secara Militer bertempat di pemakaman TPU Sei Selayur Kel.Sungai Selayur Kec.Kalidoni diawali dengan penyerahan jenazah Almarhum Koptu Joni Candra dari pihak keluarga kepada TNI (Kodim 0418/Palembang )

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat,M.Han dan Komandan Upacara (Danup) Letda Kav Sobirin.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 0418/Palembang Kolonel Czi Arief Hidayat.M.han menyampaikan Inna lillahi waina ilaihi raajiu’un.

BACA JUGA  Lebih dari 500 Mahasiswa dan Pelajar se-Palembang Terima Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD

Pada kesempatan yang penuh rasa belasungkawa ini, kepada keluarga almarhum yang di tinggalkan, kami mengharapkan agar dapat menerima musibah ini dengan tawakal dan ikhlas, semoga tuhan yang maha pengasih selalu memberkahi dengan taufik dan hidayahnya.,”terangnya

Selanjutnya kami memberangkatkan Jenasah almarhum ke tempat pemakaman umum Sei Selayur Palembang dengan Upacara Militer sebagai perwujudan dari penghargaan Negara terhadap almarhum,”Terangnya

Marilah kita mendo’akan almarhum agar mendapatkan jalan yang lapang didalam perjalanan yang terakhir menghadap Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan dilimpahkan kekuatan, keimanan dan ketabahan dalam menempuh hidup dan kehidupan selanjutnya.,”Tutup Dandim

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru