Merasa Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Berlin Langung Inginkan Gelar Perkara Ulang di Mapolda sumsel

Jumat, 8 Maret 2024 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kuasa Hukum Berlin Langung ADV Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH angkat bicara terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 13.45 Wib di PT PERKINDO MAKMUR INTI Desa Gasing KM 12 Jalan Poros Tanjung Siapi-api, kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Hal tersebut diungkapkan ADV Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH selaku kuasa hukum Berlin langung saat memberikan keterangan didepan halaman kantor DPRD provinsi Sumsel, Jumat (8/3/204).

“Klain kami memohon perlindungan hukum kepada bapak Kapolda Sumatera Selatan, karena klain kami merasakan kejanggalan dalam proses dugaan pidana yang dialami. Namun yang membuat kami merasa janggal klain kami atas nama Berlin langung dipanggil sebagai saksi pada panggilan ke II dengan surat Panggilan Nomor:S.pgl/43.a/III/2024/Reskrim pada tanggal 01 Maret 2024 yang di tanda tangani Kapolsek Talang Kelapa selaku Penyidik KOMISARIS POLISI SARI RAHMADANI S,SH,S.IK.dan klain kami tidak pernah menerima panggilan I sebagai saksi. Ketika di sampaikan kepada penyidik yang memeriksa klain kami mereka menjawab sudah, padahal faktanya klain kami tidak pernah menerima surat panggilan tersebut,” kata Idasril.

BACA JUGA  Kodam II/Sriwijaya Resmikan 1.898 Gerakan Manunggal Air

“Dan yang membuat kami semakin menduga ada kejanggalan dalam proses hukum klain kami, tidak sampai satu hari ketika diminta keterangannya sebagai saksi, besoknya klain telah kami di tetapkan sebagai tersangka, lengkap dengan surat panggilan dan SPDP nya.Tepatnya pada tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB Bripka Rio Pratama S.Psi dan seorang rekannya datang ke rumah klain kami, menyerahkan surat panggilan I nomor: SP.Gil/56 /III/ 2024 sebagai Tersangka, dengan tuduhan penggelapan dan atau penadahan yang di lakukan pada tanggal 03 Januari 2024 wib di PT Perkindo Makmur Desa Gasing,Kec Talang Kelapa sebagaimana dimaksud pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHPidana dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.

BACA JUGA  Prestasi Kinerja Polda Sumsel Sepanjang Tahun 2023

Idasril berharap, dengan adanya dugaan kejanggalan-kejanggalan di atas, kiranya Kapolda Sumsel Cq Irwasda dapat menindak lanjutinya. Bagaimana SOP dan prosedur penetapan tersangka, apakah sudah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana di maksut dalam KUHPidana.

“Maka dari itu kami mohon dilakukan gelar perkara ulang di Mapolda Sumsel, agar akuntabilitas dan transparansinya dapat terjaga,” tutupnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru