Srikandi Bukit Asam Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Rabu, 3 April 2024 - 01:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Srikandi Bukit Asam melaksanakan kegiatan Srikandi Peduli Ramadan 1445 Hijriah di pondok pesantren dan panti asuhan yang tersebar di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (27/3/2024).

Dalam kegiatan tersebut, para Srikandi melaksanakan sharing session dan silaturahmi bersama para santri dan anak yang ada di setiap lokasi, serta menyalurkan bantuan berupa santunan Ramadan dan paket Al Quran Per Juz kepada 341 orang santri dari 7 panti asuhan dan pondok pesantren. Kegiatan ini terlaksana berkat kolaborasi yang baik bersama Panitia Safari Ramadan 1445 Hijriah dan Bukit Asam For Society Volume 9.

Komunitas Srikandi Bukit Asam merupakan bagian dari Srikandi BUMN yang merupakan komunitas perempuan berkarya di BUMN. Komunitas ini bertujuan memberikan wadah bagi perempuan untuk dapat saling mendukung, membangun kapasitas, mampu beradaptasi, berprestasi, serta menjaga keseimbangan perannya yang beragam, sebagai ibu, istri, dan pekerja.

BACA JUGA  Lancarkan Mobilitas Warga Dua Desa Satgas Yonif Raider 200/BN Perbaiki Jembatan

Ini merupakan tahun ke-3 Srikandi Bukit Asam secara konsisten menunjukan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar. Sekitar 50 orang Srikandi Bukit Asam turut serta dalam kegiatan ini. Kehadiran Srikandi Bukit Asam di momen Ramadan diharapkan dapat menumbuhkan nilai-nilai kebaikan serta mendorong terciptanya hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan Perusahaan.

“Bantuan ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam penguatan pendidikan keagamaan para santri dan anak-anak yang berada di Ponpes dan Panti Asuhan,” kata Ketua Bidang Sosial Masyarakat Srikandi Bukit Asam, Titin Dwi Oktariani.

Salah satu pengurus Pondok Pesantren, Ustad Muhammad Wahyudin, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih, dan berharap kebaikan ini menjadi berkah bagi semua pihak.

BACA JUGA  Memberikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Direktorat Samapta Polda Sumsel Rutin Lakukan Patroli

Untuk Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

*Niko Chandra*
_Corporate Secretary_
PT Bukit Asam Tbk
nchandra@bukitasam.co.id
www.ptba.co.id

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru