Peresmian Gedung Kantor Samsat dan UPTB PPD di Palembang dan OKI, Upaya Pemerintah Sumsel Tingkatkan Pelayanan Pajak

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di bawah kepemimpinan Pj. Gubernur Sumsel, H. Agus Fatoni, meresmikan gedung kantor UPTB PPD Wilayah Palembang IV / Kantor Bersama Samsat Palembang IV dan Kantor UPTB PPD Wilayah OKI I / Kantor Bersama Samsat OKI I pada Kamis, 2 Mei 2024.

Peresmian ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam sektor pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur H. Agus Fatoni menekankan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat. “Kami berupaya keras agar masyarakat mendapatkan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar H. Agus Fatoni.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan berbagai inovasi yang telah dan akan terus dilakukan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA  Ratusan Massa FKPKBSS Gelar Aksi di Kantor Walikota Palembang Terkait Pajak Makanan

“Kami telah mengimplementasikan berbagai layanan inovatif seperti pelayanan jemput bola, layanan di hari Sabtu, Minggu dan hari libur, pelayanan malam, serta pelayanan online. Semua ini kami lakukan agar masyarakat dapat dengan mudah membayar pajak,” tambahnya.

Menurut H. Agus Fatoni, dengan semakin mudahnya proses pembayaran pajak, akan terjadi peningkatan dalam administrasi kendaraan yang akan selalu terupdate. Hal ini juga mendukung kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak, yang secara langsung akan meningkatkan pendapatan negara dan daerah.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi yang signifikan, sekitar 60% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menunjukkan betapa pentingnya sektor ini dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan di Sumatera Selatan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” jelas Gubernur.

BACA JUGA  Kapolda Didampingi Wakapolda Lepas 20 Jamaah Haji Personel Polda Sumsel

Beliau juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pajak tepat waktu.

“Kami akan memberikan insentif seperti pemotongan pajak dan pemutihan untuk mendorong kepatuhan pajak. Namun, bagi yang terlambat membayar pajak, akan dikenakan sanksi, termasuk denda dan pemblokiran kendaraan bermotor,” tegasnya.

Kantor-kantor baru yang diresmikan ini adalah bagian dari Samsat terpadu yang melibatkan unsur Polri, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja, membuatnya lebih mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan terpadu di satu tempat.

“Mudah-mudahan dengan adanya pelayanan terpadu ini, masyarakat akan lebih dimudahkan dalam membayar pajak tepat waktu,” harap H. Agus Fatoni di akhir sambutannya.

Dengan peresmian gedung baru ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan di Sumatera Selatan, seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.(Manda)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru