Terkait Penarikan Mobil Secara Paksa, Kacab ACC Angkat Bicara

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –  Terkait aksi demo gabungan Ormas gabungan yang tergabung dalam Presidium Jaringan Aksi “98” Sumatera Selatan (Sumsel) perihal penarikan kendaraan customer Reffialandri (20) dengan jenis mobil Toyota Avanza No.pol BG 1503 R oleh pihak ACC melalui debt collector secara paksa, Jumat (3/5/2024).

Kepala Cabang ACC Finance cabang Veteran mengungkapkan titik temu permasalahan ini sampai saat ini pihaknya masih mengajukan proses pending ke pihak asuransi.

“Saya flash back sedikit biar ada titik awal mulanya. Jadi awalnya pada tahun 2019, customer mengambil akad kredit dengan pihak ACC dan baru berjalan beberapa bulan customer meninggal dunia sehingga melakukan claim asuransi jiwa tapi claim asuransi jiwanya ditolak dari pihak asuransi. Kemudian dikarenakan pihak asuransi Jiwanya menolak, sampai saat tidak ada komplain sama sekali dari pihak customer ke pihak asuransi jadi pihak asuransi tidak tau bahwa ada komplain. Setelah customer ditolak asuransinya, tidak ada pembayaran angsuran sampai saat ini. Artinya sudah 5 tahun lebih pembayarannya menunggak, kemudian 1 atau 2 minggu yang lalu dikarenakan tunggakan sudah terlalu lama lebih dari 5 bulan akhirnya ekskalasinya naik ke wilayah head office sehingga ada penarikan unit,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ini Dia Capten dan Co Pilot Serta Crew Helicopter 429-P'3202 BKO Poldà Sumsel

Aji menjelaskan, penarikan unit customer tersebut di daerah Jambi. Costomer pun melakukan aduan lagi dan mempertanyakan mengapa mobilnya ditarik padahal ybs sudah mengajukan klaim asuransi.

“Karna aduan itulah sudah pergantian pejabat, kami yang baru tau kemudian kami ajukan lagi proses bandingnya. Sebenarnya untuk agenda hari ini, kami sudah melakukan undangan pihak asuransi untuk datang. Karena ini perjanjian 3 pihak, kontrak ACC dengan customer artinya customer punya kewajiban untuk membayar hutang sampai lunas, sehingga mereka bisa mendapatkan BPKB. Sedangkan dari pihak customer dengan pihak asuransi ada perjanjian, bahwa nanti ketika ada kejadian pihak asuransi akan mengcover. Cuma karena tidak dicover kemarin makanya terjadi tunggakan, sebenarnya kita masih butuh waktu karena aduan dari pihak customer belum sampai 1 minggu dari hari ini. Makanya tanggapan dari asuransi belum ada,” jelasnya.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Berikan Apresiasi Kepada Badan Usaha yang Patuh Terhadap Program JKN-KIS

Lebih lanjut Aji menegaskan tidak ada perintah penarikan unit. Aji menegaskan itu adalah jaminan objek fidusia karena terjadi tunggakan kredit.

“Ketika kreditnya tidak ada pembayaran dan menunggak, akan masuk ke solusi penanganan yaitu salah satunya penarikan. Tetapi karena itu sudah lewat dari 5 bulan bahkan 5 tahun, prosesnya sudah tereskalasi sampai ke Head Office,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah ada peringatan sebelumnya sebelum penarikan, Aji menjelaskan semua sudah diberikan semuanya mulai dari SP 1 sampai SP 3.

“Semua dokumen terlampir, kemudian penolakan dari pihak asuransi juga sudah diberikan ke pihak customer. Dari pihak keluarga tidak ada tanggapan saat dikirimkan SP 1 sampai 3 tersebut,” pungkasnya.
(DH)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru