KPU Sumsel Resmi Launching Pilkada yang Akan Dilaksanakan Serentak 27 November 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan resmi melaunching Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur periode 2024-2029 yang serentak akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari didampingi PJ Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dan Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya, Minggu (5/5/2024).

Pada kesempatan ini, PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengucap syukur Alhamdulillah telah dilaksanakannya launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Selatan.

“Ini merupakan kegiatan yang sangat penting sebagai pertanda dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Selatan. Ini juga sebagai pertanda kesiapan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu beserta seluruh jajaran dan juga sebagai pertanda komitmen kira bersama untuk siap melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Selatan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Ciptakan Keharmonisan, Satgas Yonif Raider 200/BN Bersilaturahmi dengan Komponen Masyarakat Bolakme

“Saya berharap seluruh masyarakat Sumsel dapat menggunakan hak pilih sesuai hati nurani masing-masing. Saya juga berharap partisipasi masyarakat bisa melebihi partisipan pada pemilihan umum lalu.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU merupakan lembaga pusat yang menyelenggarakan Pemilihan Umum dimana launching ini sebagai penanda akan diselenggarakannya Pemilihan Gubernur 2024.

“Ini pengalaman pertama kali Pilkada serentak dilaksanakan semua di 37 provinsi se- Indonesia kecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sedangkan untuk kabupaten Kota serentak juga dilakukan Pilkada di 508 dari 514 Kabupaten Kota,” pungkasnya.
(AN)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru