Rugikan Negara Rp 5.6 M, HA Diamankan Subdit Tipidter Polda Sumsel

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id –  Pengungkapan penyeludupan benih bening lobster (BBL) yang dilakukan Subdit Tipidter Polda Sumsel dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 5.6 Miliar. Namun tersangkanya hanya diupah masing-masing Rp 1.5 Juta.

Berawal dari pengaduan masyarakat terkait dua kendaraan pick up berhenti di jalan Letjen Harun Sohar yang dicurigai membawa BBL digrebek Unit 4 Subdit Tipidter Polda Sumsel, pada Senin (22/07).

Dua pria yang berada di dua kendaraan tersebut diamankan yakni HA (29) Desa Padang Rejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah dan FDA (30) warga Desa Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.

Plh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti SH menyebut kedua tersangka berperan sebagai sopir yang membawa dua kendaraan yang mengangkut sejumlah box styrofoam berisi BBL berjumlah 37.784 dari jenis pasir dan mutiara.

BACA JUGA  Pondasi Sumsel Bersama Dinsos Sumsel Beri Bantuan 562 Karung Beras ke Masyarakat Akibat Dampak Inflasi

” Mereka hanya mengantar mobil yang sudah disiapkan dengan BBL dari lampung untuk diantarkan ke simpang bandara palembang dan kemudian menunggu mobil tersebut dijemput orang,” ucap Bayu saat memimpin Jumpa Pers, pada Rabu (24/07).

Terkait itu, Bayu menegaskan pihaknya mendalami pelaku yang memerintahkan kedua tersangka tersebut termasuk pelaku yang akan menjemput bbl tersebut di simpang bandara smb II Palembang.

Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan melanggar pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b, serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.

Terlepas itu, bayu menjelaskan ada 20 benih lobster yang disisikan untuk proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, sementara barang bukti lainnya dilepasliarkan kembali ke wilayah pantai lampung.

BACA JUGA  SEBANYAK 223 ORANG PPDI KECAMATAN RANTAU BAYUR RESMI DIKUKUHKAN

Terpisah, HA (29) saat dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dihadapan polisi baru untuk pertama kali menyeludupkan bbl tersebut.
” Cuman dikasih uang 1.5 juta, disuruh antar sampai simpang bandara,”ucap HA.

HA mengaku tidak mengenal siapa yang memerintahkannya, termasuk juga yang akan menjemput mobil pick up tersebut setiba di Bandara SMB II.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru