Penyerahan Penganugerahan Siddhakarya Tahun 2022

Selasa, 22 November 2022 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru hadiri Penyerahan penganugrahan Siddhakarya Tahun 2022 di gelar di Ballroom Golden Sriwijaya Jakabaring Palembang, Selasa (22/11/2022).

Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengatakan, bahwa penghargaan ini tidak dilihat dari besar kecilnya pelaku usaha namun dilihat dari siapa yang paling inspiratif dan siapa yang paling kreatif.

“Dari inspiratif dan kreativitas inilah yang kita nilai, termasuk pelaku usaha bengkel motor elpiji saja kita berikan penghargaan karena meskipun kecil dia bisa merekrut tenaga kerja, inilah yang kita harapkan agar menjadi pelatuk untuk memicu anak anak muda membuka usaha, modalnya adalah keberanian dan pemerintah tugasnya memberikan dorongan,” terangnya.

BACA JUGA  Poktan Jadi Sasaran Komsos Babinsa Koramil 418-08/Sako

Lebih lanjut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi Sumsel Drs. H. Koimudin, SH, MM menambahkan, bahwa acara hari ini ada 5 perusahaan yang mendapat penghargaan mewakili Kabupatennya masing masing dan otomatis Bupati atau Walikotanya mendapatkan penghargaan sebagai pembina dari perusahaan tersebut.

“Untuk kriterianya sendiri ada 7 unsur yang dinilai oleh panitia yang independen dari kementrian tenaga kerja dan pemerintah provinsi antara lain peningkatan produktifitas, penyerapan tenaga kerja dan kualitas dari produk prusahaan tersebut juga di nilai semuanya,” ucapnya.

Koimudin juga mengatakan berharap kedepan akan semakin banyak perusahaan yang berpastispasi dan ikut dalam kegiatan ini, “kedepan kita harapkan banyak lagi perusahaan yang menyiapkan dokumenya untuk ikut dalam kegiatan ini, kemudian dokumenya akan kita cek dan tidak boleh ada perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan tidak akan kita ikutkan dalam kegiatan ini,” tutupnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru