Sedang Berduaan Didalam Rumah, Istri Bersama Ketua RT dan Warga Gerebek Suami yang Sedang Berduaan

Minggu, 4 Agustus 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Viral penggerebekan di Palembang saat seorang istri berinisial (TA) memergoki suaminya berinisal (HA) berselingkuh dengan seorang wanita muda berinisial (ER) seorang mahasiswi di Palembang, Sabtu (3/4/2024).

Dalam penggerebekan tersebut disaksikan oleh beberapa warga dan Ketua RT setempat di rumah kediaman ER berlokasi di Perumahan Bukit Bunga Indah, kecamatan Sukarami Palembang. Saat penggerebekan sang suami berada di dalam rumah bersama ER posisi rumah dalam keadaan terkunci.

Sang suami (HA) dan selingkuhannya (ER) tidak dapat mengelak lagi saat rumah didatangi Ketua RT bersama warga setempat.

Saat dimintai keterangan, menurut sang Istri (TA) hubungan mereka telah tercium sejak tahun 2017. Asal mula terjadinya penggerebekan berdasarkan informasi dari temannya yang memberi tau bahwa suaminya sedang berduaan bersama selingkuhannya di rumah tersebut.

BACA JUGA  Diduga Briptu R Bekingi Penggusuran Lahan Miliknya, Yuli: Semoga Masalah Ini Selesai Secara Mediasi dengan BPN

Sementara itu, Ketua RT setempat, Rika Puspa Dewi membenarkan dan menyaksikan langsung bersama warga penggerebekan yang terjadi di rumah tersebut. Setelah penggerebekan, Ketua RT mengusir ER dari tempat itu.

“Sdri ER menerima dan siap pindah dari rumah tersebut dan berjanji tidak akan mengganggu rumah tangga ER dan HA lagi. Jika masih terbukti, ER akan berurusan dengan polisi. Untuk membuang sial, kesepakatan dari warga kita akan melakukan tradisi “Cuci Kampung”. Pelajaran dari sini semoga tidak ada lagi kejadian serupa di komplek ini,” tegasnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru