Diduga Briptu R Bekingi Penggusuran Lahan Miliknya, Yuli: Semoga Masalah Ini Selesai Secara Mediasi dengan BPN

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Yuli Lesmana seorang pemilik lahan yang mengaku lahan miliknya telah digusur oleh seseorang yang bernama cek Rina. Tanah tersebut berlokasi di kampung Meritai desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan penelusuran oleh yang bersangkutan, informasi yang didapat seseorang yang melakukan penggusuran tersebut adalah Briptu R yang merupakan personil Jatanras Polda Sumsel.

“Pak Didi merupakan pemilik ekskavator membenarkan bahwa yang memerintahkan penggusuran tersebut adalah Briptu R,” terang Yuli saat dikonfirmasi di kediamannya, Jum’at (14/7/2023).

Lebih lanjut Yuli menjelaskan, cek Rina memberikan imbalan sebesar Rp 1.000.000 per kavling dengan luas total 135 kavling yang termasuk miliknya (Yuli Red).  Imbalan tersebut merupakan pengumpulan dana Land clearing dari warga.

BACA JUGA  Nilai TKA Jadi Pertimbangan Jalur Prestasi ke PTN, Kadisdik: Siswa Jangan Khawatir

“Saya mendapatkan informasi dari seseorang yang bekerja dengan saya S yang mengurus lahan tersebut, bahwa benar Briptu R menerima uang sebesar Rp1.000.000 per kavling dengan total luas keseluruhan 135 kavling,” kata Yuli saat ditanya via telepon, Jum’at (14/7/2023).

Yuli juga menjelaskan terdapat indikasi S berkhianat darinya, S mengaku bahwa dirinya diajak bekerja sama dan diiming-imingi mendapat imbalan Dua kavling tanah dari cek Rina.

“S mengakui bahwa dirinya diperintah untuk mengamankan dan membersihkan lahan saya dan menerima imbalan Dua kavling tanah. Untuk saat ini saya belum membawa masalah ini karena hukum, Saya ingin membawa masalah ini ke BPN selaku pihak berwenang terhadap urusan pertanahan dengan dilakukannya mediasi,” terang Yuli.

BACA JUGA  Kabid Humas Berikan Arahan Kepada Kasi Humas Polres Jajaran Polda Sumsel

Yuli menambahkan, untuk keperluan administrasi dirinya mengatakan, telah menyiapkan semua berkas-berkas jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut. “Saya berharap masalah yang cepat selesai dengan cara berdamai, pungkas Yuli.

Sementara itu di tempat terpisah, Briptu R mengaku bahwa dirinya membantah terkait pembekingan masalah lahan tersebut.

“Saya tidak pernah membekingi lahan milik siapapun, justru disini saya juga selaku pemilik lahan yang ikut tergusur. Saya juga memiliki sejumlah tanah yang berada di lokasi tersebut, Saya hanya memantau milik saya. Silakan laporkan ke pihak yang berwajib jika berkeberatan atas penggusuran tersebut dan jangan sembarangan menuduh orang,” jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (14/7/2023).
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru