Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Garda Prabowo Sumsel Minta Hakim Jangan Masuk Angin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuklinggau | Tintamerah.co.id –  Ratusan massa tergabung dalam organisasi masyarakat Garda Prabowo Provinsi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 10 Oktober 2024.

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi solidaritas terkait sengketa antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) tentang dugaan kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih. Selain Garda Prabowo Provinsi Sumsel juga terdapat sejumlah karyawan PT SKB yang turut terjun ke lapangan.

Koordinator aksi Feri Yandi mengatakan, permasalahan kedua PT tersebut adalah persinggungan antara Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT SKB dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GPU di wilayah Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Kebersamaan Satgas Yonif R 200/BN dengan Masyarakat Bersihkan Gereja Katholik di Elelim

Menurut Feri, kasus yang mulanya merupakan konflik hukum antara perkara hak atas tanah (SHGU) dan perkara hak eksplorasi (IUP) menjadi rumit karena berujung pada upaya penyerobotan lahan dan kriminalisasi. Situasi kian memanas dengan bergulirnya penahanan terhadap 7 karyawan PT SKB (2 karyawan telah bebas).

“Hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menggelar sidang eksepsi terkait dakwaan terhadap dua karyawan PT SKB, yaitu Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo AP. Dengan demikian, kami dari Garda Prabowo Sumsel dan rekan-rekan dari PT SKB mengawal dan meminta hakim agar berlaku seadil-adilnya dan berdiri tegak lurus sesuai dengan hukum yang ada dalam mengambil keputusan,” katanya.

Lebih jauh Feri membeberkan, pada permasalahan ini PT SKB melalui kuasa hukumnya akan mempertanyakan pertimbangan hukum atas pelimpahan berkas persidangan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Sebab, jika meninjau pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada surat pelimpahan perkara hanya menyebutkan Sekayu dan Palembang yang menjadi ‘Locus Delicti’. Sementara itu, jika ditinjau dari pasal 84 ayat 2, keberadaan saksi dan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri.

BACA JUGA  Khotib Jumat Brigjen Pol Drs Zulkifli : Tulislah Amal Perbuatanmu dengan Catatan Amal Baik

“Sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih ini kemudian mengundang banyak simpati dari berbagai kalangan, mengingat PT SKB menaungi 8000 pekerja di Sumatra Selatan. Simpati tersebut terus bergulir sejak Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus ini. Dan tentunya kami dari Garda Prabowo Sumsel menggelar aksi solidaritas atas permasalahan ini,” tegasnya.

Feri berharap, jangan ada kesewenang-wenangan hukum, mengingat sebelumnya dua karyawan PT SKB (Jumadi-Indra) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau pada 12 Agustus lalu, namun, pekan lalu Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 256/Pid.Sus-LH/2024/PT PLG memutuskan kedua karyawan tersebut bebas dari segala tuntutan hukum, karena bukti pada sidang banding menunjukkan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah mengabaikan atau menghilangkan fakta persidangan pada putusan tersebut.*

Berita Terkait

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global
Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!
Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis
Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru
Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas
Revolusi WFH di Palembang: fave+ Hotel Hadirkan Paket ‘Work & Fun Holiday’ Mulai Rp545 Ribu!
BNNP Sumsel Musnahkan 16,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Dua Gembong Besar Kini Jadi Buruan Maut!
Gas Pol! Pasca Dilantik, Kadis PU Lahat Jefran Azsyapputra Langsung Kawal MoU Strategis Perbaikan Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 12:48 WIB

Jejak Inovasi Sosial PHR Zona 1: Bawa Produk Batik Lapas Jambi ke Level Global

Kamis, 23 April 2026 - 12:58 WIB

Herman Deru Tabuh Genderang Perang: Desa Bersinar Sumsel Harus Jadi Benteng Anti-Narkoba Nasional!

Kamis, 23 April 2026 - 12:52 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Prajurit Yon TP Digembleng Bimtek Pertanian Strategis

Kamis, 23 April 2026 - 12:43 WIB

Estafet Tongkat Komando: Danrem 044/Gapo Lantik Dandim Muara Enim dan Lahat yang Baru

Kamis, 23 April 2026 - 12:36 WIB

Dobrak Sekat Eksklusivitas, Bank Sumsel Babel & OJK Hadirkan Layanan Perbankan ‘Tanpa Batas’ untuk Disabilitas

Berita Terbaru