Bapenda Palembang Evaluasi PBB 2025, Realisasi Sudah Tembus 72,55 Persen”

Selasa, 11 November 2025 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG | tintamerah.co.id -, Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Gending Sriwijaya, Jalan Merdeka No. 21 Palembang, Rabu (11/11/2025).

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Afrizal Hasyim, didampingi Inspektur Kota, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Nashir, S.E., Ak, Kepala Bapenda Marhen, S.H., M.Si, Kabag Hukum Imam Ilham, S.H., M.H, Plt. Kabag Tata Pemerintahan, serta para lurah dan koordinator PBB kecamatan se-Kota Palembang.

Dalam arahannya, Sekda Afrizal Hasyim menyampaikan bahwa capaian PBB hingga saat ini menunjukkan hasil positif.

BACA JUGA  Pembukaan dan Pembekalan Mahasiswa UNPAL yang Mengikuti KKNT Angkatan XXXVII Tahun Akademik 2022/2023

“Setiap tahun kita dievaluasi, termasuk oleh Kemendagri. Target PBB tahun ini sebesar Rp330 miliar, dan hingga kini sudah terealisasi Rp246 miliar dari total 374.826 SPT wajib pajak.

Dengan sisa waktu sekitar dua bulan, kita optimis bisa menutup kekurangan sekitar Rp80 miliar,” ujar Afrizal.

Ia menegaskan, rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja Bapenda sekaligus memperkuat strategi pencapaian target melalui berbagai inovasi, termasuk program pemutihan pajak.

“Kita memiliki komitmen bersama untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhen, menjelaskan bahwa secara keseluruhan capaian pajak daerah sudah mencapai 72,55 persen atau sekitar Rp1,305 triliun dari target Rp1,8 triliun yang mencakup 14 jenis pajak.

BACA JUGA  SMA Negeri 5 Palembang Kembali Gelar Lomba MTQ Tingkat SMA/SMK se-Sumsel

“Dari 14 jenis pajak tersebut, PBB menjadi penyumbang terbesar. Untuk mendorong realisasi lebih tinggi, kita menerapkan program penghapusan denda atau pemutihan PBB,” jelas Marhen.

Program pemutihan tersebut mencakup:

  • Tahun 2002–2019: Penghapusan 100% pokok dan denda pajak.
  • Tahun 2020–2024: Cukup membayar 50% pokok pajak, dengan syarat melunasi PBB tahun 2025.

“Sejak program ini diluncurkan, respons masyarakat sangat baik dan berdampak positif terhadap peningkatanpendapatan daerah.

Kami berharap warga Palembang memanfaatkan kesempatan ini,” pungkas Marhen.

 

Laporan: yulie | Editor: ej@

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru