PALEMBANG | tintamerah.co -, Suasana di enam desa dan tiga kelurahan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan yang menjadi lokasi survei seismik 3D Peony PT BGP Indonesia kian menegang. Tuntutan masyarakat akan keadilan nilai ganti rugi semakin kuat seiring dengan ketimpangan antara regulasi lama dengan realita ekonomi saat ini. Di tengah pusaran polemik tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, tampil sebagai garda terdepan yang berani mengambil langkah “melawan arus” untuk memastikan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 segera terealisasi.
Dalam wawancara bersama tintamerah.co, Rabu (6/7/2026), Firdaus Hasbullah mengungkap motivasi di balik keberaniannya menerjang segala hambatan birokrasi. Ia tidak sekadar berspekulasi; ia menggaransi bahwa Gubernur Sumatera Selatan akan merespons tuntutan ini dengan cepat begitu aspirasi masyarakat tersampaikan secara resmi dan komprehensif.
“Karena saya sudah tahu, Pak Gubernur, hal-hal seperti ini beliau sangat serius. Makanya saya juga berani garansi, Pak Gubernur kan mendengar telinga masyarakat. Saya tahu betul Pak Gubernur mau,” ujar Firdaus dengan penuh keyakinan selepas kunjungan ke Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan.
Bagi Firdaus, kedekatannya dengan pucuk pimpinan di tingkat provinsi memberinya pemahaman mendalam bahwa pemimpin daerah tidak akan membiarkan rakyatnya menanggung beban ketidakadilan. Ia menilai bahwa lambatnya perubahan aturan ini lebih disebabkan karena informasi dari bawah belum sepenuhnya tersampaikan dengan maksimal.
“Hal-hal yang menyangkut kebutuhan masyarakat, beliau tidak pernah mengabaikan. Karena saya dekat dengan Pak Gubernur, tentu saya paham betul yang dia mau. Mungkin ini Pak Gubernur belum tahu? Belum tahu saja, karena kita belum datang, kan?” tegasnya, merujuk pada pentingnya komunikasi politik yang intensif untuk mempercepat proses perubahan regulasi.
Merajut Kepingan Perjuangan: Dari Sosialisasi hingga Desakan Regulasi
Langkah tegas Firdaus ini merupakan muara dari rentetan perjuangan panjang yang telah dikawal ketat oleh tintamerah.co. Dinamika ini bermula dari fase awal di mana PT BGP Indonesia, bersama Pertamina EP, gencar melakukan sosialisasi survei seismik 3D Peony. Pada mulanya, kegiatan ini sempat mendapat dukungan penuh dari Pemkab PALI sebagai upaya mendukung kejayaan energi nasional, termasuk sosialisasi yang menyasar langsung ke titik-titik krusial seperti Desa Talang Akar.
Namun, dalam perjalanannya, ekspektasi masyarakat berbenturan dengan kenyataan pahit: harga ganti rugi yang tertuang dalam Pergub 40 Tahun 2017 dinilai sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan. Bupati PALI pun bereaksi cepat dengan melayangkan surat resmi mendesak Gubernur segera merevisi aturan tersebut. Upaya ini kemudian diperkuat oleh langkah administratif Asisten 3 Setda PALI yang menegaskan bahwa Pemkab sedang berupaya maksimal mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Di ranah legislatif, Firdaus Hasbullah menjadi motor penggerak yang tidak henti-hentinya menyuarakan keadilan. Ia terus mengingatkan warga agar tetap solid dan tidak terprovokasi oleh hasutan pihak tertentu yang ingin memecah belah perjuangan masyarakat. Sebagai bagian dari tuntutan konkret, Pemkab PALI secara berani mengusulkan skema harga baru, yakni untuk line rintisan di angka tujuh ribu lima ratus hingga sepuluh ribu rupiah, serta lubang bor di kisaran dua ratus ribu hingga dua ratus lima puluh ribu rupiah per titik.
Kini, dengan jaminan yang diberikan Firdaus Hasbullah, perjuangan warga PALI memasuki babak baru yang lebih terang. Sinergi antara legislatif yang konsisten, eksekutif yang proaktif, serta pengawalan ketat media, menjadi kunci utama untuk mewujudkan keadilan yang berpihak kepada masyarakat lokal, demi memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang terdampak seismik dihargai dengan nilai yang setimpal dan bermartabat.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















