‘Pergub 40/2017 Pabrik Konflik’: Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Desak Revisi Total Regulasi Ganti Rugi Lahan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., saat menyampaikan pandangan dan desakan tegas agar regulasi ganti rugi lahan direvisi total atau diserahkan ke daerah dalam konsolidasi bersama Rumah Singgah Aktivis (RSA) dan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026). (Foto: Dok/Andi)

Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., saat menyampaikan pandangan dan desakan tegas agar regulasi ganti rugi lahan direvisi total atau diserahkan ke daerah dalam konsolidasi bersama Rumah Singgah Aktivis (RSA) dan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH., di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Kamis (30/7/2026). (Foto: Dok/Andi)

PALEMBANG | tintamerah.co -, Langkah tegas dan tanpa kompromi ditunjukkan oleh aliansi masyarakat dan aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Hari ini, Kamis (30/7/2026), bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, Rumah Singgah Aktivis (RSA) bersama jajaran tokoh penting PALI menggelar konsolidasi strategis dan koordinasi mendalam dengan praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH.

Fokus utama pertemuan ini adalah mendesak revisi total Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan Diatasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi. Regulasi yang telah berumur hampir satu dekade ini dinilai telah menjelma menjadi “pabrik konflik” yang terus-menerus mencederai rasa keadilan masyarakat di tingkat tapak.

Kekuatan Lintas Elemen PALI Hadiri Konsolidasi di Palembang

Pertemuan krusial ini dihadiri oleh barisan lengkap pimpinan daerah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga terdampak:

  • Wakil Ketua DPRD PALI: Firdaus Hasbullah, S.H., M.H.
  • Tokoh Masyarakat PALI: H. Soemarjono (Mantan Ketua DPRD PALI & Mantan Wakil Bupati PALI).
  • Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA):
  • Pimpinan Organisasi & LSM: Ketua PGK PALI M. Syafiallah, Kordinator FPR PALI Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh Sonny Ternando, serta Ketua LSM GRIB JAYA Gerry Richard Kosasih.
  • Perwakilan Desa & Warga Terdampak: Sekdes Karta Dewa, Ketua BPD Talang Akar, serta perwakilan warga terdampak dari Kelurahan Talang Ubi Timur.
BACA JUGA  Herman Deru Dorong PHRI Tingkatkan Kualitas Pelayanan SDM Perhotelan

Sorotan Tajam Firdaus Hasbullah: Masalah Uang dan Regulasi Usang Jadi Pemicu Utama Keributan

Dalam pemaparan dan rekaman arahannya di hadapan tim hukum Pemprov Sumsel, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, secara tajam menguliti akar persoalan yang selama ini memicu ketegangan antara masyarakat dengan korporasi pemegang izin konsesi. Menurutnya, usia regulasi yang hampir 10 tahun tanpa pembaharuan menjadi lubang hitam konflik di PALI.

“Nanti Pak Dhabi akan menjelaskannya soal Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Umurnya sudah hampir 10 tahun, belum direvisi. Hal ini juga berdampak pada setiap tahun ada seismik yang ada di Kabupaten PALI, selalu mengundang konflik ribut ya. Ributnya tidak lain, masalah ganti rugi! Kalau masalah lain itu nggak mungkin ribut, kalau masalah duit ini pasti membuat orang sering berkonflik atau ribut,” tegas Firdaus Hasbullah.

BACA JUGA  Pansus DPRD Sumsel Terima LKPJ Gubernur 2020

Firdaus juga menekankan bahwa cakupan Pergub tersebut sangat luas, tidak hanya mengatur kompensasi seismik dan eksplorasi migas, tetapi juga eksploitasi, pemakaian tanah, pembebasan tanam tumbuh, hingga bangunan di atasnya yang melibatkan BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta.

Oleh karena itu, ia menawarkan dua opsi solusi konkret yang harus segera dipertimbangkan oleh Pemprov Sumsel demi meredam gejolak sosial di Bumi Serepat Serasan:

“Oleh sebab itulah, Pak Dhabi nanti mencoba membuka wawasan kita, minta apa yang nanti beliau sampaikan terkait masalah Pergub ini. Ya, bagi kita tentu Pergub ini harus direvisi. Atau nantinya misalnya Pergub ini dicabut, serahkan kepada pemerintah daerah, itu juga solusi yang paling baik juga,” lanjutnya.

BACA JUGA  Latihan Yang Sangat Menegangkan, Siswa Dikma Bintara Dilatih Lempar Granat

Dengan menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemerintah kabupaten, Firdaus optimistis pemda setempat akan jauh lebih memahami kondisi riil di lapangan serta mengerti dinamika proses ganti rugi yang adil bagi masyarakat terdampak.

Konsolidasi Lintas Sektor Kawal Marwah Rakyat PALI

Senada dengan pimpinan legislatif tersebut, Kordinator Rumah Singgah Aktivis (RSA), Efran, menegaskan bahwa aliansi masyarakat PALI tidak akan mundur selangkah pun untuk mengawal proses hukum dan birokrasi ini hingga tuntas. Kehadiran para kepala desa, BPD, dan pimpinan LSM di Palembang membuktikan bahwa perlawanan terhadap ketimpangan agraria ini adalah murni perjuangan kolektif demi hak-hak konstitusional rakyat PALI yang terabaikan.

 

Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru