PALEMBANG | tintamerah.co -, Suhu politik dan dinamika sosial di Kabupaten PALI memanas terkait ganti rugi tanam tumbuh imbas proyek strategis nasional. Hari ini, Kamis (30/7/2026), Rumah Singgah Aktivis PALI mengambil langkah taktis dengan menggelar pertemuan koordinasi dan diskusi intensif di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang.
Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi berbagai elemen untuk menyatukan visi menyikapi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017, yang dinilai telah usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Hadir dalam forum strategis tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos (Syafri), Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI Firdaus Hasbullah, SH., M.H., Praktisi Hukum Dhabi K. Gumarya, SH., MH., Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Wakil Bupati PALI H. Soemarjono, Koordinator Rumah Singgah Aktivis PALI, Efran, Koordinator FPR PALI, Edo Syaputra, Ketua LSM LIDIK PALI, Dedi Handayani, Ketua LSM Serampuh, Sonny Ternando, Ketua LSM GRIB JAYA PALI, Gerry Richard Kosasih serta perwakilan pemerintah desa dan rekan-rekan aktivis.
Evaluasi Regulasi: Dari “Pabrik Konflik” Menuju Solusi Berkeadilan
Diskusi hari ini merupakan respons tegas atas serangkaian kegelisahan yang telah disuarakan sebelumnya. Sebagaimana dilaporkan oleh Tintamerah.co, elemen aktivis dan perwakilan rakyat PALI telah menyatakan sikap tegas untuk menolak diam dan akan menggeruduk Palembang guna menuntut revisi Pergub No. 40 Tahun 2017. Tekanan ini didasari oleh fakta bahwa regulasi tersebut telah menjadi “pabrik konflik” yang merugikan masyarakat, terutama dalam proyek eksplorasi migas seperti survei seismik 3D Piony.
Dalam paparannya, Ketua DPD PGK PALI, Muhammad Syafiyallah, S.Sos, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar penolakan warga, melainkan kegagalan mekanisme penetapan nilai ganti rugi.
“Pergub Nomor 40 Tahun 2017 sudah sangat usang. Inflasi, biaya produksi, dan harga pasar telah mengalami perubahan signifikan, sementara acuan ganti rugi tidak mengikutinya. Ini adalah akar ketidakpuasan masyarakat yang harus segera dipangkas,” tegas Syafri.
Hal senada diperkuat oleh Tokoh Masyarakat PALI, H. Soemarjono, yang secara terbuka “membongkar borok” Pergub tersebut, menegaskan bahwa standar ganti rugi seismik di Sumsel sangat rendah dan tidak adil.
Dorongan Solusi Hukum dan Kajian Akademik
Rumah Singgah Aktivis PALI tidak hanya berhenti pada kritik. Pertemuan hari ini menghasilkan rekomendasi konkrit yang berlandaskan hukum kuat. Syafri merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, yang mengamanatkan ganti rugi layak, adil, dan profesional.
Praktisi Hukum, Dhabi K. Gumarya, SH., MH., turut menyebut regulasi eksplorasi migas saat ini menyusahkan dan merugikan rakyat, menuntut adanya reformasi total.
Sebagai solusi, DPD PGK PALI mendorong Pemerintah Kabupaten PALI untuk segera membentuk Tim Penilai Tanam Tumbuh. Tim ini harus bersifat multidisipliner, melibatkan Dinas Pertanian, BPKAD, akademisi, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan tokoh masyarakat.
Tujuannya adalah agar nilai ganti rugi didasarkan pada basis data yang objektif, transparan, dan sesuai kondisi riil di lapangan, bukan lagi asumsi lama yang memicu konflik.
Harmonisasi Pembangunan dan Hak Rakyat
Kesimpulan dari pertemuan hari ini adalah kejelasan sikap: Percepatan proyek strategis nasional seperti Seismik 3D Piony harus didukung, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak dasar pemilik lahan. Kepastian hukum dan rasa keadilan adalah prasyarat mutlak bagi iklim investasi yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis.
“Bola kini ada di tangan Pemerintah Kabupaten PALI. Tim penilai harus segera dibentuk agar konflik sosial dapat ditekan, dan kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan berdampingan dengan perlindungan hak masyarakat,” pungkas Syafri.
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















