PALEMBANG | tintamerah.co -, Suasana konsolidasi dan diskusi terbuka di Agam Pisan Jilid Empat Cafe, Jalan Sukarami, Kota Palembang, Kamis (30/7/2026), memanas manakala aliansi Rumah Singgah Aktivis Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama para wakil rakyat, tokoh masyarakat, dan praktisi hukum terkemuka membongkar borok serta kejanggalan fundamental dari Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2017. Regulasi yang mengatur tata cara penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan di atas tanah ini dinilai telah lama menjadi sumber konflik laten yang menyengsarakan dan merugikan rakyat kecil di daerah.
Diskusi komprehensif ini menghadirkan perlawanan intelektual dan hukum yang tajam terhadap regulasi eksplorasi minyak dan gas bumi serta perkebunan yang selama ini dianggap pincang, timpang, dan jauh dari rasa keadilan sosial. Kehadiran berbagai elemen gerakan rakyat menunjukkan soliditas penuh untuk menuntut pencabutan total aturan yang sudah usang tersebut.
Analisis Kritis Dhabi K Gumarya: Menolak Solusi Sesat Pembuatan Perbup di PALI
Puncak ketajaman diskusi diwarnai oleh pemaparan mendalam dari praktisi hukum kenamaan Sumatera Selatan, Dhabi K Gumarya, SH., MH. Dalam ulasan yuridisnya yang tegas, lugas, dan menggugah, Dhabi secara telak membongkar kekeliruan berpikir sejumlah pihak yang sempat mewacanakan atau mendorong agar Pemerintah Kabupaten PALI segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai solusi penyelesaian konflik lahan.
“Jadi kalau ada rekan-rekan misalnya mendorong juga kabupaten PALI buat Perbup, ya tambah salah lagi kalau menurut saya. Kalau PALI buat Perbup juga ya tambah salah lagi,”tegas Dhabi kepada peserta diskusi.
Lebih lanjut, Dhabi menguraikan secara rinci alasan mendasar mengapa pembentukan Perbup tandingan di tingkat kabupaten justru akan memperparah kekacauan hukum. Menurut kajian mendalam yang dilakukannya terhadap Pergub Nomor 40 Tahun 2017, produk hukum daerah tersebut kehilangan landasan vertikal dan pijakan yuridis yang selaras dengan hukum nasional yang lebih tinggi.
“Karena cantelannya ini aja, gak ada cantelan kan? Artinya dia tidak segaris kan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Jadi yang benar itu adalah pembentukan panitia pengadaan.”ujar Dhabi menambahkan.
Dhabi K Gumarya terus memperdalam argumen hukumnya dengan menelusuri hierarki perundang-undangan secara sistematis, menunjukkan bagaimana ketentuan teknis operasional harus merujuk pada regulasi pusat yang sah, alih-alih melahirkan produk hukum lokal yang cacat secara formil maupun materiil.
“Ya nanti Peraturan Pemerintahnya di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021, nomor 19. Nih kalau kami nih, dari bagian kebuka masih lambat.”
“Undang-Undangnya masih Undang-Undang 2 Tahun 2012, di Pasal 7Pak ya. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10. Dan penjelasan Pasal 7, jelas tuh sebenarnya. Memang kan ada kemudian Undang-Undang Omnibus Law tentang cipta kerja. Ada perubahan, tapi perubahannya tidak termasuk yang kita bicarakan hari ini.”
“Nanti dia merujuknya lagi ke Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Pasal 10 ya? 6 Tahun 2023 Pak. Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 Pak.”
“7, 8, 10 di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Teknis pembentukan panitianya di Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Pasal berapa itu? Pasal 7, Pasal 8, 9, 10 di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Undang-undang yang masih teknis.”
“Ini sebenarnya teknis juga. Teknis masalah pembentukan tim. Ya, peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang itu Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2021,” pungkas Dhabi.
Pemaparan bernas ini menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada mekanisme pembentukan panitia dan tim pengadaan yang harus berpedoman langsung pada Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta Peraturan Pemerintah turunannya, bukan dengan menciptakan regulasi turunan daerah yang menyimpang dari garis komando undang-undang nasional.
Konsolidasi Lintas Elemen: Menuntut Keadilan dan Pencabutan Regulasi Merugikan
Diskusi strategis ini tidak berhenti pada tataran teoretis. Kehadiran tokoh-tokoh penting dan pimpinan aliansi masyarakat memperkuat gelombang desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera merevisi total dan mencabut regulasi yang dinilai tidak adil. Standar ganti rugi tanam tumbuh dan eksplorasi migas yang berlaku selama ini dinilai sangat merugikan masyarakat pemilik lahan di berbagai wilayah terdampak.
Seluruh elemen yang hadir sepakat untuk terus mengawal proses hukum dan kebijakan ini melalui pendekatan akademik dan advokasi kerakyatan yang solid, demi memastikan hak-hak konstitusional masyarakat PALI terlindungi sepenuhnya dari eksploitasi aturan yang usang.
Tokoh dan Elemen yang Turut Hadir dalam Konsolidasi Strategis:
- Wakil Ketua DPRD PALI: Firdaus Hasbullah, SH., MH.
- Tokoh Masyarakat PALI (Mantan Ketua DPRD PALI & Mantan Wakil Bupati PALI): Drs. H. Soemarjono
- Koordinator Rumah Singgah Aktivis: Efran
- Ketua PGK PALI: M. Syafiallah
- Koordinator FPR PALI: Edo Syaputra
- Ketua LSM LIDIK PALI: Dedi Handayani
- Ketua LSM Serampuh: Sonny Ternando
- Ketua LSM GRIB JAYA: Gerry Richard Kosasih
- Sekretaris Desa Karta Dewa
- Ketua BPD Talang Akar
- Perwakilan Warga Terdampak Kelurahan Talang Ubi Timur
Penulis: Efran | Editor: tintamerah.co















