Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Rumah Singgah Aktivis PALI, Efran (bertopi), didampingi para pimpinan aliansi LSM, tokoh masyarakat, serta jajaran pemangku kepentingan saat menyampaikan aspirasi dalam rapat koordinasi dan diskusi strategis  bersama praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Palembang, guna mengawal survei seismik sekaligus menuntut revisi total Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. (Foto: Dok/Andi)

Koordinator Rumah Singgah Aktivis PALI, Efran (bertopi), didampingi para pimpinan aliansi LSM, tokoh masyarakat, serta jajaran pemangku kepentingan saat menyampaikan aspirasi dalam rapat koordinasi dan diskusi strategis bersama praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Palembang, guna mengawal survei seismik sekaligus menuntut revisi total Pergub Sumsel No. 40 Tahun 2017. (Foto: Dok/Andi)

PALEMBANG | tintamerah.co -,  Gelombang perlawanan konstitusional dan intelektual rakyat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak masif menuju Kota Palembang pada Kamis (30/7/2026), di bawah komando Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI. Bertempat di Agam Pisan Jilid 4 Cafe, Sukarami, Palembang, konsolidasi akbar dilangsungkan dengan menghadirkan jajaran lengkap elemen pemerintahan daerah, legislatif, tokoh masyarakat, aliansi lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan kepala desa, lurah, BPD, dan warga dari berbagai wilayah terdampak. Pertemuan strategis ini mematangkan agenda koordinasi lanjutan bersama praktisi hukum terkemuka Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., guna membongkar tuntas akar persoalan yang selama ini mencekik masyarakat akibat cengkeraman regulasi eksplorasi migas yang sudah usang.

Sejarah Emas PALI dan Harapan Baru Ketahanan Energi

Kordinator Rumah Singgah Aktivis PALI, Efran, membuka narasi tajam dengan membakar semangat audiens lewat napak tilas sejarah emas perminyakan Kabupaten PALI di era kolonial Belanda. Dalam pemaparannya, Efran menegaskan pentingnya memahami latar belakang historis tersebut.

“Jadi, yang perlu kita ketahui bersama seperti beberapa kesempatan yang saya sampaikan bahwasanya PALI itu pernah menjadi, ini, Pak Dhabi, PALI itu ya, pada zaman sebelum kita merdeka, itu pengeboran pertama tuh, kalau saya salah, tolong dikoreksi ya, itu 1912 dan puncaknya pada 1921, ya, perusahaan migas kolonial bernama NKPM, itu berhasil tembus produksi kita waktu itu 40.000 barel per hari dan menjadi produsen terbesar di Asia Tenggara, terang Efran dengan nada semangat membara.

Efran menambahkan bahwa kejayaan itu berlanjut pada tahun 1958 melalui PT Stanvac Indonesia yang produksinya mencapai 43.000 barel per hari dan pernah menjadi produsen nomor tiga terbesar di dunia melalui Lapangan Talang Akar dan Pendopo.

Dukungan Tanpa Syarat untuk Operasional PT BGP

Berlandaskan sejarah gemilang tersebut, Efran menegaskan bahwa dukungan terhadap Program Strategis Nasional Ketahanan Energi merupakan sebuah keniscayaan mutlak. Efran memaparkan alasan mengapa survei seismik terus dilakukan di wilayah PALI.

“Dengan program strategis nasional ketahanan energi, PALI itu diprediksi ada danau-nya, sungai, nah ada sungai, ada sungai minyaknya, lempeng pertemuan Muara Enim, Prabumulih, pokoknya tempatnya kita tuh, iya, nah inilah sekarang yang dicari oleh pemerintah melalui Pertamina, mencari tempat itu di bawah PALI itu mangkanya dilakukan terus, Efran menjelaskan.

BACA JUGA  Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Jalam Slamet Riyadi Palembang

Oleh karena itu, keberadaan operasional survei seismik 3D tercanggih oleh PT BGP Indonesia dengan hampir 9.000 titik survei harus didukung penuh tanpa keraguan agar dari ribuan titik tersebut dapat menghasilkan sumur-sumur baru yang membuat PALI kembali kaya.

Untuk mengawal kelancaran investasi ini, Efran menyatakan bahwa kelompoknya bersama aliansi yang terdiri dari gabungan wartawan, PGK PALI di bawah pimpinan M. Syafiallah, FPR PALI di bawah pimpinan Edo Syaputra, LSM LIDIK PALI di bawah pimpinan Dedi Handayani, LSM Serampuh di bawah pimpinan Sonny Ternando, serta LSM GRIB JAYA di bawah pimpinan Gerry Richard Kosasih, siap menjadi garda terdepan. Efran menegaskan komitmen lembaganya.

“Kami menjadi garda terdepan melalui Rumah Singgah Aktivis PALI… kita pengin agar operasional ini apa? PT BGP ini tidak diganggu sehingga Pertamina bisa menemukan ladang sumur baru dengan produksi sesuai dengan rencana bahkan melebihi target perusahaan, tegas Efran.

Komitmen ini sejalan dengan langkah Rumah Singgah Aktivis (RSA) PALI yang memfasilitasi penuh akomodasi, armada transportasi Pulang-Pergi (PP) rute PALI-Palembang, hingga konsumsi penuh bagi delegasi dari 6 desa dan 3 kelurahan terdampak menuju Palembang. Sebagaimana ditegaskan oleh Efran terkait aksi tersebut:

“Ini adalah pertarungan marwah dan keadilan bagi masyarakat PALI. Kami tidak akan mundur selangkah pun untuk memastikan Pergub No. 40 Tahun 2017 direvisi demi memihak kesejahteraan rakyat yang selama ini terabaikan. Besok di Palembang, suara rakyat desa dan kelurahan akan bergema dengan tegas!”

Pergub 40 Tahun 2017: Momok Konflik yang Harus Dicabut

Kendati memberikan dukungan penuh terhadap operasional perusahaan, Efran bersama aliansi menyatakan sikap tegas menolak tunduk pada aturan yang merugikan rakyat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang standar kompensasi tanam tumbuh dan lahan. Mengingat pengalaman pahit pada tahun 2023 saat proyek PT Daqing beroperasi, Efran membeberkan betapa kacaunya situasi di lapangan:

“Nah, tapi belajar dari pengalaman survei seismik sebelumnya tahun 2023, itu parah Pak, pada saat PT Daqing itu. Iya, masyarakat banyak menolak karena nilai kompensasi pergub 40 2017 sudah tidak relevan lagi. Nah, oleh karena PT Daqing itu pengin operasional tetap berjalan, jadi apa pun tuntutan masyarakat, diturutin. Akhirnya apa? Waktu dia mau cost recovery kepada Pertamina, perusahaan tidak mau bayar, negara enggak mau bayar, karena pembayaran kompensasi masih mengacu ke sini pergub 40 2017.”

Situasi tersebut kian diperparah dengan gesekan horizontal hingga pengerahan aparat keamanan yang mencederai rasa kemanusiaan. Efran mengungkapkan: “Nah, yang lebih parahnya lagi Pak, warga kan menolak, saat itu PT Daqing menggunakan alat negara melalui TNI kemarin, Zipur, ada penolakan-penolakan itu sampai warga digebuki. Nah, kita kan tidak pengin terjadi hal yang seperti ini. Di sosialisasi pertama kali di Talang Akar, aku sampai ke dengan security officer Letkol Yudha dari Kementerian Pertahanan, Pak Yudha yang dari Kemenhan, aku tidak pengin lagi ada hal seperti itu terjadi.”

Kolaborasi Putra Terbaik Bumi Serepat Serasan, “Tua dan Muda”: Pak Dhe & FH

BACA JUGA  Kolaborasi Kapolda Sumsel ,Jambi ,Sumbar Basarnas ,Forkompimda Jambi dan Tim Mabes Polri Evakuasi Kapolda Jambi

Pernyataan tajam tersebut diperkuat oleh para pimpinan dan tokoh penting PALI dalam laporan-laporan sebelumnya. Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua DPRD dan mantan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, dengan tegas menyatakan bahwa standar ganti rugi dalam regulasi tersebut sangat merugikan rakyat:

“Standar ganti rugi tanam tumbuh dan lahan dalam Pergub No. 40 Tahun 2017 sangat rendah, tidak adil, dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kerugian nyata yang dialami masyarakat di tingkat tapak.”

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., mendesak adanya perubahan total: “Pergub ini sudah menjadi pabrik konflik di tengah masyarakat. Kita butuh revisi total regulasi ganti rugi lahan agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, baik masyarakat pemilik lahan maupun pihak korporasi.”

Dari unsur aliansi, Ketua DPD PGK PALI, M. Syafiallah, mendorong penyelesaian berbasis ilmiah dan hukum: “Kita mendorong pendekatan hukum dan akademik secara komprehensif agar polemik ganti rugi tanam tumbuh ini memiliki kepastian yang berpihak pada keadilan sosial.”

Dari sudut pandang yuridis, praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, S.H., M.H., menegaskan secara tajam: “Pergub No. 40 Tahun 2017 harus dicabut karena sudah bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan terbukti menyusahkan serta merugikan rakyat.” Dhabi K. Gumarya juga mengingatkan langkah hukum pemerintah daerah: “Kalau PALI buat Perbup untuk mengatasi ini, ya tambah salah lagi, karena kedudukan hukumnya tidak akan menyelesaikan akar persoalan yang ada di tingkat provinsi.”

Mendengar pemaparan yuridis tersebut, Efran merasakan kelegaan yang mendalam: “Mendengar pernyataan Pak Dhabi dalam pemaparan tadi, perasaan saya seperti ketemu Mas Lima Kilo, hari ini dapat pencerahan dari Pak Dhabi, bahwasanya Pergub 40 2017 ini bisa dicabut kan, iya. Dan saya yakin ini informasi nanti melalui pemerintahan kami, masyarakat juga jadi tambah tenang Pak Dhabi…”

Efran juga menambahkan bahwa SKK Migas dan perusahaan K3S kompak mendukung revisi ini karena regulasi lama selalu menjadi penghambat operasional perusahaan. Terkait aksi unjuk rasa yang sebelumnya sempat disuarakan jika Pergub tidak diubah, Efran menegaskan: “Jika pergub ini tidak dirubah, lihatlah nanti, saya akan demo. Ya, mungkin jalan terakhir dengan demo itu, kayaknya kita tidak perlu melakukan demo, ada Pak Dhabi solusinya, kito sudah tenang dengan analisis yang disampaikan Pak Dhabi tadi.”

Dengan adanya jalan keluar yuridis ini, Rumah Singgah Aktivis PALI bersama jajaran Pemda, DPRD, Kades/Lurah, BPD, dan aliansi masyarakat memastikan bahwa perjuangan menuntut revisi Pergub 40 Tahun 2017 dikawal secara terstruktur berkolaborasi bersama praktisi hukum Sumatera Selatan, Dhabi K. Gumarya, sementara roda operasional survei seismik PT BGP Indonesia di PALI tetap berjalan dengan jaminan kepastian kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak.

BACA JUGA  Pemprov Sumsel Kejar Target  Turunkan Angka Prevalensi Stunting Sesuai Target Nasional 14% 

Tokoh dan Elemen yang Turut Hadir dalam Konsolidasi Strategis:

  • Wakil Ketua DPRD PALI: Firdaus Hasbullah, SH., MH.
  • Tokoh Masyarakat PALI (Mantan Ketua DPRD PALI & Mantan Wakil Bupati PALI): Drs. H. Soemarjono
  • Koordinator Rumah Singgah Aktivis: Efran
  • Ketua PGK PALI: M. Syafiallah
  • Koordinator FPR PALI: Edo Syaputra
  • Ketua LSM LIDIK PALI: Dedi Handayani
  • Ketua LSM Serampuh: Sonny Ternando
  • Ketua LSM GRIB JAYA: Gerry Richard Kosasih
  • Sekretaris Desa Karta Dewa
  • Ketua BPD Talang Akar
  • Perwakilan Warga Terdampak Kelurahan Talang Ubi Timur

 

Editor: tintamerah.co

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Dhabi K Gumarya Soal Pergub 40/2017: Tegaskan Dorongan Perbup PALI Adalah Langkah Keliru: Kalau PALI Buat Perbup, Ya Tambah Salah Lagi!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru