Gema Wasri Lahirkan Wanita-wanita Tangguh

Jumat, 22 Oktober 2021 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Gerakan Masyarakat Wanita Sriwijaya (Gema Wasri) Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan telah resmi berdiri dan disahkan Kemenkumham.

Pengawas Gema Wasri RI Provinsi Sumsel, Urip Kurniawan di dampingi Pembina Yani Paslah mengatakan, Alhamdulilah Gerakan Masyarakat Wanita Sriwijaya (Gema Wasri) Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan telah terbentuk. Gema Wasri RI Sumsel telah melahirkan wanita-wanita tangguh untuk menjembatani pelaku UMKM, pelaku usaha semua sektor.

“Gema Wasri didirikan untuk memfasilitasi semua masyarakat mendapatkan haknya, mendapatkan program dari pemerintah,” ujarnya saat diwawancarai Kamis, (21/10/2021).

Lebih lanjut Urip menuturkan, visi Gema Wasri adalah membangkitkan kreativitas wanita Sriwijaya Sumsel. Sedangkan misi Gema Wasri ada tiga yakni pertama menciptakan wanita Sumsel untuk menuju modernisasi, terpelajar dalam dunia usaha dan global. Kedua, melayani, menjembatani, dan memberdayakan perempuan di setiap sektor. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak baik perlindungan hukum maupun hak untuk mendapatkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat terkhususnya perempuan dan anak.

BACA JUGA  Berhasil Sajikan Layanan Prima Terbaik Tingkat Nasional,  UPTB  Samsat Palembang Raih Penghargaan Kemenpan-RB  RI 

“Saya pengawas berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan dewan pendiri, dewan pembina, dewan pengawas yang telah melahirkan organisasi Gema Wasri. Semoga selalu sukses dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia khususnya Sumsel, ” katanya.

“Saya berharap Ketua Umum Gema Wasri dan seluruh pengurus Gema Wasri dapat melaksanakan program yang dibutuhkan masyarakat, yang bermanfaat bagi masyarakat dan dirindukan masyarakat, ” tandasnya.

Sementara itu, Ketua umum Gema Wasri RI Provinsi Sumsel Rosa Rosmilah, SE panggilan Ocha menambahkan, siap menjalankan visi dan misi Gema Wasri serta program yang telah dibuat. “Gema Wasri siap mejembatani program program pemerintah yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Andre
Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru