Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Bal Pakaian Bekas/Trifting Import

Jumat, 24 Maret 2023 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan bal pakaian bekas import (Trifting). Hal tersebut diungkap saat press release di Mapolda Sumsel, Jumat (24/3/2023).

Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin didampingi AKBP Yenni Diarty mengatakan bahwa puluhan karung pakaian bekas tersebut di amankan dari lima lokasi di wilayah Sumsel.

“BJ tersebut didapatkan di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Marogan Kertapati, Komplek Top Type 70 Jakabaring, Komplek Top Type 100 Jakabaring, Jalan Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin,” ungkapnya.

Dikatakannya, petugas melakukan tindakan pendataan baik terhadap pemilik kios yang menjual pakaian bekas import maupun jumlah bal pakaian bekas.

BACA JUGA  Bus Shalawat Gratis Antar Jemaah ke Masjidil Haram 24 Jam Nonstop

“Pedagang kita berikan edukasi bahwa pakaian bekas import sudah dilarang oleh presiden Republik Indonesia dalam hal perdagangan pakaian bekas import,” katanya.

Sementara itu, Kadis Perdagangan Provinsi Sumsel Dr. H. Ahmad Rizali menambahkan bahwa pelarangan Perdagangan Pakaian Bekas sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Oleh karena itu, seluruh pakaian bekas impor tidak diperbolehkan termasuk BJ,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, bahwa pelarangan perdagangan pakaian bekas, dikhawatirkan pemerintah akan menularkan penyakit selain itu mengancam UMKM atau menganggu perindustrian tekstil lokal.

“Pakaian bekas ini maupun impor yang di pandang pemerintah di khawatirkan menyebabkan penyakit,” tukasnya.
(AS)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru