Kasubbid Penmas: Wartawan dan Polisi Mitra yang Tak Bisa Dipisahkan

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah,SH mengatakan, wartawan dan polisi adalah mitra yang tak bisa dipisahkan, apapun yang dilakukan pihak kepolisian untuk masyarakat, corongnya adalah wartawan.

Hal tersebut disampaikan AKBP Iralinsah,SH saat Bina Wartawan antara jajaran dengan wartawan yang bertugas di di Polda Sumsel, Kamis (21/10) di Cafe Natasya depan kolam renang Garuda Jalan Hangtuah Talang Semut Palembang.

Dikatakan AKBP Iralinsah, pihaknya dari kepolisian sengaja mengundang wartawan untuk menjalin kemitraan sekaligus silaturahmi serta kemitraan melalui kegiatan Bina wartawan, walaupun tidak seluruh jurnalis dan wartawan yang diundang namun tidak mengurangi makna dari acara ini dikarenakan situasi Pandemi Covid-19.

“Saya Pribadi dan Kasubbid Penmas yang baru 11 bulan bertugas di Subbid Penmas ingin bergandeng tangan dengan para wartawan,” sebut AKBP Iralinsah yang mendapat Promosi menjabat Kasubdit 4 Dit Intelkam Polda Sumsel, sesuai TR Kapolda Sumsel ST/950/X/Kep/2021 tgl 15/10/2021.

BACA JUGA  Ketua DPW PAN Sumsel : IWO Harus Ikut Menjaga Integritas Wartawan

Pada kesempatan tersebut, Iralinsah meminta kepada para wartawan agar seyogyanya mendukung program Polri dalam melayani masyarakat, sehingga sinergisitasnya tercapai, tetap terjaga dengan baik selama ini. Media butuh berita Polisi punya berita,” tutupnya.

Diakhir acara penyerahan kenang-kenangan dari Kaur Penum Bid Humas Kompol Astuti,S Sos yang mewakili Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel.****

Editor: AN

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru