Peradi Siap Kawal Pelayanan Tol di Sumsel

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang l Tintamerah.co.id – Pengurus Peradi Palembang Azwar Agus di dampingi oleh Heriyanto sekretaris dan Jun Jati Kabid Humas dan Publikasi menyebut Pihaknya akan terus mengawal pelayanan jalan Tol di Sumsel

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan audensi ke Pengadilan Negri Palembang Kelas 1-A khusus Sumatera Selatan dalam rangka memperingati sinergitas, Rabu (19/02/2020).

Ia membeberkan bahwa pihaknya sempat akan melakukan gugatan terhadap pelayanan jalan Tol yang baru-baru ini memakan korban. Jika pengelolanya tidak bertanggungjawab maka Peradi akan menyuarakannya untuk membantu masyarakat, dan faktanya saat ini pengelola jalan tol tersebut memiliki tanggung jawab.

“Jalan tol kemarin kita sudah ada rencana untuk melakukan gugatan Class Action tetapi dengan melihat perkembangannya saat ini pihak pengelola jalan tol sudah bertanggung jawab kepada korban kecelakaan itu,dan kita melihat itikad baik disana,” ucapnya.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Mengikuti Vicon Pimpinan Wakapolri dengan Agenda Rapat Anev Quick Wins Presisi Tahun 2022

Namun saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap pihak yang dirugikan khusus nya masyarakat. “Sementara kita tunda namun kita akan tetap mengawal dan mengatasi dan berkoordinasi terhadap hal hal yang berkaitan dengan pelayanan jalan tol tersebut,” jelasnya.

Sementara kedatangannya sendiri ke Pengadilan Pengadilan Negri Palembang Kelas 1-A khusus Sumatera Selatan dalam rangka meningkatkan Sinergitas dengan berbagai pihak.

“Sebagai wujud silahturahmi kepengurusan baru Peradi Palembang yang berkomitmen untuk bersinergi dengan semua pihak khususnya Aparat penegak hukum Polisi, Jaksa, Hakim,” ungkapnya.

Bahkan belum lama ini pihaknya melakukan audiensi dengan Kodam ll/Sriwijaya dan bertemu langsung dengan Pangdam. “Dan baru baru ini kita audiensi ke Kodam II Sriwijaya dan bertemu langsung dengan Pangdam itu adalah wujud komitmen kami untuk bersama sama dengan semua pihak, terjalin kerjasama dan bersinergi untuk memberikan pemahaman penegakan hukum di kota Palembang,” jelasnya.
(***) (YL)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru