Kapolda Sumsel Mengikuti Vicon Pimpinan Wakapolri dengan Agenda Rapat Anev Quick Wins Presisi Tahun 2022

Selasa, 22 November 2022 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah.co.id – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK bersama Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan SIK MH mengikuti Vicon pimpinan Wakapolri, Komjen Pol Dr Gatot Eddy Pramono M Si dengan agenda rapat anev Quick Wins Presisi Tahun 2022.

Kegiatan ini digelar secara zoom di ruang vicon lantai 2 gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel, Selasa (22/11) yang turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Sumsel, para Kapolres/Tabes jajaran Polda Sumsel yang mengikuti secara virtual.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa terdapat 10 Program Quick Wins Presisi Prolri, antara lain, Pengembangan SDM unggul, Perbaikan interaksi Polri dengan masyarakat dijalan atau area Publik, Optimalisasi pelayanan Publik, Optimalisasi Pemolisian Masyarakat, Manajemen Media, Penguatan Kerjasama dengan pihak Eksternal, Penerapan budaya Integritas dan Anti Korupsi, Respon problem akut, Digitalisasi penegakan Hukum Lalu Lintas dan Mendukung program pemulihan Ekonomi Nasional. Program Quick Wins Presisi ini sendiri dilaksanakan selama 40 hari, dari tanggal 1 November sd 10 Desember 2022

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Amankan 2 Tersangka Kurir Sabu

“Tujuan diadakan pelatihan ini untuk Melatih keterampilan dan etika pelayanan publik bagi anggota Polri dan meningkatkan kemampuan anggota kita dalam pembuatan konten media sosial melalui content creator dan copy writing, dan pelatihan komunikasi publik secara berkala,” ujarnya.

Adapun target dilaksanakannya peningkatan keterampilan dan peningkatan kemampuan manajemen media yaitu tercapainya anggota Polri yang memiliki keterampilan dan etika dalam bidang pelayanan publik.

Dan tercapainya peningkatan kemampuan anggota Polri dalam pembuatan konten media sosial (content creator dan copy writing) dan pelatihan komunikasi publik.

Program unggulan yang dicetuskan dari Mabes Polri itu tidak saja soal interaksi Polri dengan masyarakat dalam pelayanan publik, namun juga penguatan kerjasama eksternal baik untuk penerapan budaya, antikorupsi hingga persoalan ekonomi.*

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru