Pengda KAGAMA Sumsel Resmi Dilantik dengan Masa Bakti 2019-2024

Minggu, 23 Januari 2022 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang | Tintamerah – Ketua Umum (Ketum) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) H Ganjar Pranowo melantik Pengurus Daerah (Pengda) KAGAMA Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan masa bakti 2019-2024 di Griya Agung, Minggu (23/1/2022).

Kegiatan pelantikan ini dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru, Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati, Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramanda N Kiemas, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel R Bambang Pramono, Dirut PT Pusri Tri Wahyudi Saleh, Direktur PT Pupuk Indonesia Achmad Bakir Pasaman dan seluruh pengurus Pengda KAGAMA Provinsi Sumsel

Ketum KAGAMA H Ganjar Pranowo mengatakan, dilantiknya H Joncik Muhammad sebagai Ketua Pengda KAGAMA Sumsel PAW dari H Joko Siswanto yang meninggal satu tahun yang lalu

BACA JUGA  Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Perbankan

“Masa jabatan tinggal 2 setengah tahun lagi meneruskan periode jabatan Ketua KAGAMA 2019-2024, dan mudah-mudahan teman-teman kepengurusan KAGAMA Sumsel bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Gubernur Jawa Tengah ini juga mengharapkan kepada KAGAMA bisa berkontribusi dimana pun keberadaannya dan dirinya mengungkapkan KAGAMA mempunyai kepengurusan hampir lengkap untuk seluruh Provinsi di Indonesia dan beberapa cabang khusus di Luar Negeri.

“Selama pandemi covid-19 aktivitasnya lebih banyak daring. Alhamdulillah tadi pagi bersama Gubernur Sumsel kita bertemu langsung dengan Rektor Universitas Gadjah Mada (Gama) di sungai sekanak lambidaro dan kemudian ke Sungsang Kecamatan Banyuasin II meninjau aktivitas mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah sedang melaksanakan studi Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kita harapkan KAGAMA bisa berkontribusi membantu Mahasiswa KKN untuk menyelesaikan persoalan di Sungsang,” harap Ganjar.

BACA JUGA  Silaturrahim Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Palembang Kepada Pimpinan Salah Satu Redaksi di Palembang

Sementara itu, Ketua Pengda Kagama Sumsel H Joncik Muhammad mengatakan, dengan dilantik dirinya sebagai Ketua Pengda Kagama Sumsel yang tinggal masa jabatan dua tahun setengah meneruskan periode jabatan sebelumnya.

Ketua Pengda KAGAMA Sumsel, H Joncik Muhammad

“Sesuai dengan arahan Ketum KAGAMA, bahwa dari 17 Kabupaten Kota se-Sumsel baru ada 4 (empat) Pengcab KAGAMA yaitu Empat Lawang, Ogan Ilir, Lahat dan Kota Palembang. Insyaallah 13 Pengcab KAGAMA Kabupaten Kota yang lain beserta Komunitas KAGAMA baik di BUMN maupun BUMD di Provinsi Sumsel akan kita bentuk,” kata Joncik.

Joncik mengucapkan, UGM akan mendidekasikan bagian dari alumni untuk kepentingan rakyat, oleh karena itu dirinya akan mengorganisir kawan-kawan alumni UGM berbuat baik untuk rakyat Sumsel.

BACA JUGA  Majukan Syiar Islam, Herman Deru Resmikan Masjid Al Hijrah di Bukit Baru

“Semua orang mengatakan alumni UGM mempunyai nilai lebih, oleh karena itu semoga keberadaannya bisa berguna untuk masyarakat maupun berkontribusi nyata membantu peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kota maupun Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada,” tutupnya.
(Astrid)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan
“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI
Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total
Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI
Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi
Sengit Di Agam Pisan: Kupas Tuntas Tanya Jawab Sonny Ternando Dan Dhabi K Gumarya Bongkar Cacat Hukum Pergub 40/2017
Praktisi Hukum Sumsel Dhabi K Gumarya Tegaskan Pemangku Kebijakan dan Pertamina Wajib Tunduk Mutlak pada UU Nomor 2 Tahun 2012
Napak Tilas Kejayaan Migas PALI: Efran Tegas Dukung Survei Seismik BGP, Tapi Perang Total Cabut Pergub Usang!

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nyatakan Perang Total Desak Pencabutan Mutlak Pergub Nomor 40 Tahun 2017 Demi Keadilan Bumi Serepat Serasan

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:22 WIB

“Pak De” Soemarjono Desak Pencabutan Pergub 40 Tahun 2017 Wajib Akomodasi PP Terbaru Demi Kepastian Hukum Pemkab dan Keadilan Rakyat PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:01 WIB

Tegas dan Tanpa Kompromi! Firdaus Hasbullah Ungkap Pergub 40/2017 Tidak Punya Dasar Hukum, RSA PALI Siapkan Perlawanan Total

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:46 WIB

Bedah Regulasi Pergub 40/2017: Dhabi K Gumarya Luruskan Pemahaman Hukum dan “Transfer Knowledge” Soal Diskresi ke Aktivis PALI

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:01 WIB

Dhabi K Gumarya ke ‘Bos’ PGK PALI: Pergub 40/2017 Tidak Punya Cantelan Hukum dan Wajib Dicabut, Bukan Direvisi

Berita Terbaru